PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dijadwalkan tanggal 14 Februari. Jika tak ada perubahan jadwal, maka presiden, DPR dan DPD akan dipilih pada tanggal itu.
Sebagian tahapan pemilu telah berjalan di daerah-daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga baru-baru ini telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS).
Namun ada hal yang menimbulkan pertanyaan, yaitu data daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat kecamatan berbeda dengan kabupaten.
Catur Sigit Prasetyo, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan perbedaan data itu karena adanya penambahan TPS Lokasi Khusus.
"Perbedaan data dikarenakan adanya penambahan TPS Lokasi Khusus di rutan yang menjadi domain di tingkat KPU Kabupaten Purbalingga," katanya pada rapat pleno penetapan DPS di Aula KPU Purbalingga.
TPS Lokasi Khusus merupakan TPS yang dibuat khusus untuk mengakomodasi hak pilih masyarakat karena keadaan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk mencoblos di TPS pada umumnya. Seperti contoh TPS Lokasi Khusus di rutan, pondok pesantren dan pabrik.
"Hal ini tentu untuk menjaga hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih sesuai peraturan yang ada," ujarnya.
DPS yang dimasukan dalam TPS Lokasi Khusus di Purbalingga ada 106 calon pemilih, sedangkan DPS yang berasal dari Purbalingga dan terdaftar di TPS Lokasi Khusus luar ada 365.
"Adanya TPS Lokasi Khusus ini membuat data di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) berbeda dengan hasil di KPU," kata dia.
Baca Juga: Bukan Terhalang Restu, Ini 4 Alasan Orang Memilih Pacaran Diam-Diam
Contoh ada warga inisal H asal Desa Beji, Kecamatan Bojongsari terbukti melakukan tindak pidana dan dipenjara di rutan.
H yang seharusnya terdaftar sebagai calon pemilih di salah satu TPS di Beji, kini terdaftar di TPS Lokasi Khusus yaitu di rutan.
"Hal itu yang menimbulkan perbedaan data, sehingga data DPS yang sesuai dan benar itu yang dari KPU Kabupaten Purbalingga," tutupnya.***
Berita Terkait
-
Sholat Idul Fitri di Alun-alun Purbalingga akan Digelar Dua Kali, Kok Bisa?
-
Bupati Purbalingga Sowan ke Bupati Banyumas, Ada Apa?
-
Umrah Via Bandara Soedirman Purbalingga, ke Jakarta Langsung Terbang ke Arab
-
Gegara Minta Diantar Pulang Usai Tenggak Miras, Pria di Purbalingga Cekcok Lalu Dibacok
-
Daftar Objek Wisata Purbalingga yang Siap Sambut Wisatawan pada Libur Lebaran
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Persija Jakarta Incar Puncak, Faktor Mental Pemain Jadi Kunci Harus Kuat dan Bangkit Lagi
-
Persib Out dari AFC, Mauricio Souza Percaya Persija Masih Punya Peluang Besar Juara Super League
-
Penalti Bernardeschi Bawa Bologna Bungkam Udinese, Posisi Klasemen Langsung Melejit
-
Gol Benjamin Sesko Bawa MU Tembus Empat Besar Liga Inggris Usai Tekuk Everton 1-0
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI