PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dijadwalkan tanggal 14 Februari. Jika tak ada perubahan jadwal, maka presiden, DPR dan DPD akan dipilih pada tanggal itu.
Sebagian tahapan pemilu telah berjalan di daerah-daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga baru-baru ini telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS).
Namun ada hal yang menimbulkan pertanyaan, yaitu data daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat kecamatan berbeda dengan kabupaten.
Catur Sigit Prasetyo, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan perbedaan data itu karena adanya penambahan TPS Lokasi Khusus.
"Perbedaan data dikarenakan adanya penambahan TPS Lokasi Khusus di rutan yang menjadi domain di tingkat KPU Kabupaten Purbalingga," katanya pada rapat pleno penetapan DPS di Aula KPU Purbalingga.
TPS Lokasi Khusus merupakan TPS yang dibuat khusus untuk mengakomodasi hak pilih masyarakat karena keadaan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk mencoblos di TPS pada umumnya. Seperti contoh TPS Lokasi Khusus di rutan, pondok pesantren dan pabrik.
"Hal ini tentu untuk menjaga hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih sesuai peraturan yang ada," ujarnya.
DPS yang dimasukan dalam TPS Lokasi Khusus di Purbalingga ada 106 calon pemilih, sedangkan DPS yang berasal dari Purbalingga dan terdaftar di TPS Lokasi Khusus luar ada 365.
"Adanya TPS Lokasi Khusus ini membuat data di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) berbeda dengan hasil di KPU," kata dia.
Baca Juga: Bukan Terhalang Restu, Ini 4 Alasan Orang Memilih Pacaran Diam-Diam
Contoh ada warga inisal H asal Desa Beji, Kecamatan Bojongsari terbukti melakukan tindak pidana dan dipenjara di rutan.
H yang seharusnya terdaftar sebagai calon pemilih di salah satu TPS di Beji, kini terdaftar di TPS Lokasi Khusus yaitu di rutan.
"Hal itu yang menimbulkan perbedaan data, sehingga data DPS yang sesuai dan benar itu yang dari KPU Kabupaten Purbalingga," tutupnya.***
Berita Terkait
-
Sholat Idul Fitri di Alun-alun Purbalingga akan Digelar Dua Kali, Kok Bisa?
-
Bupati Purbalingga Sowan ke Bupati Banyumas, Ada Apa?
-
Umrah Via Bandara Soedirman Purbalingga, ke Jakarta Langsung Terbang ke Arab
-
Gegara Minta Diantar Pulang Usai Tenggak Miras, Pria di Purbalingga Cekcok Lalu Dibacok
-
Daftar Objek Wisata Purbalingga yang Siap Sambut Wisatawan pada Libur Lebaran
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?
-
'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Influencer Ini Akan Dijemput Paksa Polisi Kasus Whip Pink
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Bilal Indrajaya Bawakan Konsep "Tribute to The Beatles", Nyanyikan Lagu Kesukaan Sang Anak
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Pengguna Whip Pink Alami Lumpuh Temporer