PURWOKERTO.SUARA.COM – Selain Zakat Fitrah, ada satu lagi kewajiban bagi umat muslim yang telah mampu. Sebab Zakat merupakan bagian dari harta yang dikeluarkan sebagai bentuk ibadah dan membantu meringankan beban sesama yang membutuhkan.
Salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang. Buya Yahya menyebutkan berbagai hal yang perlu dikeluarkan muslim tentang aturan zakat ini.
"Zakat diberikan kepada yang berhak, kalau memang sudah yakin dia berhak menerima zakat dan berikan kepadanya tentunya harus ada serah terima tanpa disebutkan kalau itu zakat," ungkap Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube RadioQu pada 15 April 2023.
Berikut adalah tata cara mengeluarkan zakat mal menurut Islam yang perlu diketahui umat muslim saat akan menzakatkan hartanya.
Sebelum mengeluarkan zakat mal, seseorang harus menentukan nisab atau batas minimal harta yang harus dimiliki agar wajib dikeluarkan zakat.
Nisab zakat mal adalah 85 gram emas atau setara dengan nilai tunai emas. Jika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab atau melebihi, maka seseorang wajib mengeluarkan zakat mal.
2. Menghitung Jumlah Harta yang Dimiliki
Setelah menentukan nisab, selanjutnya seseorang harus menghitung jumlah harta yang dimilikinya, termasuk uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan aset lainnya yang dimiliki.
Baca Juga: Nonton Link Streaming Persebaya Surabaya vs Dewa United di TV Online Bukan Indosiar
Hitunglah secara cermat dan teliti agar jumlah zakat yang dikeluarkan tepat dan sesuai dengan ketentuan Islam.
3. Menghitung Besarnya Zakat Mal
Besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. Sebagai contoh, jika jumlah harta yang dimiliki sebesar Rp10.000.000,- maka zakat mal yang harus dikeluarkan sebesar Rp250.000,- (2,5% x Rp10.000.000,-).
4. Membayar Zakat Mal Kepada yang Berhak Menerima
Zakat mal yang telah dihitung besarnya harus dibayar kepada yang berhak menerimanya. Penerima zakat mal adalah golongan yang ditentukan oleh Islam, yaitu fakir miskin, mustahik (orang yang membutuhkan).
Muallaf (orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya, dan juga untuk kebajikan di jalan Allah berhak menerimnaya . Pemberian zakat mal sebaiknya dilakukan secara langsung dan tidak perlu dipublikasikan.
Berita Terkait
-
Bagaimana Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Apakah Boleh Iktikaf di Masjid ? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Ini 5 Tanda Seseorang Mendapat Malam Lailatul Qadar, Nomor 4 akan Merasakan...
-
7 Amalan yang Sebaiknya Dikerjakan Saat Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya
-
Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo Ungkap Dana Umat Rp500 Triliun, Siap Bentuk Lembaga Pengelola Super?
-
Gajah Mati Kepala Dipotong di Pelalawan, Polisi Temukan Proyektil Peluru
-
Jawaban Santai Ratu Rizky Nabila Disebut Pelakor Syariah
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
BRI Integrasikan KPR Subsidi dan PNM Mekaar untuk Perkuat Kesejahteraan Keluarga MBR
-
Sinergi BRI dan Pemerintah, Program FLPP Dorong Pemerataan Kepemilikan Rumah