PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga resmi membuka pendaftaran bakal calon legislator (Bacaleg) DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilu 2024, Senin 1 Mei 2023. Bacaleg memiliki waktu 14 hari kalender untuk mendaftar.
Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Purbalingga, Azamhari Azhar mengatakan, Bacaleg mendaftar dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen itu antara lain Surat Pengajuan dari dewan pimpinan partai tingkat kabupaten. Selain itu juga dokumen daftar Bacaleg partai tersebut.
"Daftar Bacaleg ini antara lain berisi foto, nama, dan jenis kelamin," ujar dia, Senin 1 Mei 2023.
Untuk mempersiapkan pendaftaran Bacaleg, KPU menggelar simulasi usai pembukaan tahapan penerimaan dokumen pengajuan Bacaleg di Aula KPU Purbalingga.
Untuk menghindari penumpukan, KPU akan mengatur proses serah terima dokumen pengajuan Bacaleg. Sebab, KPU memberi masing-masing partai politik untuk membawa maksimal 170 orang ketika pendaftaran.
"Kita persiapkan sebaik mungkin agar proses penerimaan dokumen pengajuan Bacaleg berjalan lancar," ujar dia.***
Berita Terkait
-
Prabowo Subianto Tegaskan Kunjungannya ke Sumbar Bukan Agenda Kampanye
-
Pertemuan SBY - Airlangga Golkar, AHY: Ada yang Coba Utak-atik Sistem Pemilu 2024
-
Demokrat - Golkar Sepakat Pemilu 2024 Bukan Ajang 'The Winner Take it All'
-
Aktivis Muhammadiyah Serius Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Pemimpin Indonesia Haruslah Seperti Matahari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Rekomendasi Game Seru Untuk Ngabuburit Nunggu Buka Puasa
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Kapan Jadwal WFA, Libur, dan Cuti Bersama Lebaran 2026? Cek Tanggal Resminya dari Pemerintah
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Tips Berburu Tiket Murah untuk Libur Lebaran 2026, Anti Kehabisan!
-
Hukum Menghirup Freshcare atau Minyak Angin saat Puasa, Apakah Membatalkan?
-
Cara Download Bukti Pemesanan Penukaran Uang Baru di Pintar BI, Jangan Lupa Siapkan KTP
-
7 Tips Jitu Agar Anak Tak Bosan Salat Tarawih Selama Ramadan
-
Toko Perhiasan Impor Kadali Pemerintah Lewat 'Barang Spanyol', Negara Tekor Triliunan Rupiah