PURWOKERTO.SUARA.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda aktris oleh Ferry Irawan suaminya, masuk tahap sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Kediri hari ini, Rabu (3/5/2023).
Sidang kasus KDRT itu dipimpin Boedi Haryantho Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Atas perbuatannya, Ferry Irawan terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yuni Priyono Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang didakwakan pada Ferry Irawan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. Dia mengatakan, tuntutan tim JPU setimpal dengan perbuatan terdakwa.
“Dalam surat tuntutan itu penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya,” kata Yuni pada awak media di PN Kota Kediri, Rabu (3/5/2023).
Mengenai pertimbangan yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum. Selain itu akibat perbuatannya, korban menderita psikis dan fisik.
“Yang meringankan, pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan,” tambahnya.
Sementara, Epi Fani Rahmat Gunadi penasihat hukum Ferry Irawan menyebut, tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Ferry Irawan terlalu berlebihan dan memberatkan.
Menurut tim, lanjut Epi, juga terungkap fakta di persidangan ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat. “Dari awal pun kami beranggapan lebih tepat gunakan Pasal 44 Ayat 4 nya. Bukan Ayat 1,” kata Epi.***
Baca Juga: Namanya Jawa Banget, Eks Kiper Inter Milan Margono Ingin Bela Timnas Indonesia
Berita Terkait
-
Adegan Demi Adegan Pembunuhan Istri Oleh Suami Diperagakan dalam Rekontruksi di Polres Kebumen
-
Kasus Suami Bunuh Istri di Kebumen, Pelaku Tebas Kepala Sendiri Setelah Bunuh Istrinya
-
Datangi Ditreskrimum Polda Jatim, Venna Melinda Serahkan Bukti Medis KDRT ke Penyidik
-
Kronologi Suami Bunuh Istri di Sruweng Kebumen, Suami Coba Bunuh Diri Usai Kejadian
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Duel 'El Clasico' Indonesia Kembali ke Senayan: PSSI Restui Laga Persija vs Persib di GBK
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Update Kecelakaan SDN Sukaratu 5: Polisi Tunggu Gelar Perkara, Pengemudi Tidak Ditahan
-
Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi