PURWOKERTO.SUARA.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda aktris oleh Ferry Irawan suaminya, masuk tahap sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Kediri hari ini, Rabu (3/5/2023).
Sidang kasus KDRT itu dipimpin Boedi Haryantho Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Atas perbuatannya, Ferry Irawan terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yuni Priyono Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, unsur-unsur dakwaan yang didakwakan pada Ferry Irawan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. Dia mengatakan, tuntutan tim JPU setimpal dengan perbuatan terdakwa.
“Dalam surat tuntutan itu penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya,” kata Yuni pada awak media di PN Kota Kediri, Rabu (3/5/2023).
Mengenai pertimbangan yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum. Selain itu akibat perbuatannya, korban menderita psikis dan fisik.
“Yang meringankan, pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan,” tambahnya.
Sementara, Epi Fani Rahmat Gunadi penasihat hukum Ferry Irawan menyebut, tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Ferry Irawan terlalu berlebihan dan memberatkan.
Menurut tim, lanjut Epi, juga terungkap fakta di persidangan ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat. “Dari awal pun kami beranggapan lebih tepat gunakan Pasal 44 Ayat 4 nya. Bukan Ayat 1,” kata Epi.***
Baca Juga: Namanya Jawa Banget, Eks Kiper Inter Milan Margono Ingin Bela Timnas Indonesia
Berita Terkait
-
Adegan Demi Adegan Pembunuhan Istri Oleh Suami Diperagakan dalam Rekontruksi di Polres Kebumen
-
Kasus Suami Bunuh Istri di Kebumen, Pelaku Tebas Kepala Sendiri Setelah Bunuh Istrinya
-
Datangi Ditreskrimum Polda Jatim, Venna Melinda Serahkan Bukti Medis KDRT ke Penyidik
-
Kronologi Suami Bunuh Istri di Sruweng Kebumen, Suami Coba Bunuh Diri Usai Kejadian
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Anti-Mogok dan Anti-Drama: 10 Persiapan Wajib Biar Mudik Kamu Lancar Jaya!
-
Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
Haru Tanpa Drama Berlebih di Film Senin Harga Naik: Bikin Kamu Nangis Saat Ingat Ibu
-
Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Mengapa Banyak Orang Rela Sewa iPhone Saat Mudik Lebaran: Menguak Ironi di Balik Gengsi
-
Teror Subuh di Jalur Mudik Sukabumi: Pasutri Loncat dari Motor Hindari Tebasan Celurit Begal
-
Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram
-
Denada Akhirnya Temui Ressa, Anak Kandung yang Terpisah 24 Tahun
-
Tetap Dirilis, The WONDERfools Siap Gelar Acara Promosi dengan Para Pemain
-
Cara Buka Blokir PIN Brimo Setelah Salah Pin 3 Kali, Lebih Cepat Tanpa Harus Ke Bank