PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Dunia tak pernah sepi dari kisah pilu, yaitu kisah tentang manusia yang menjadi serigala bagi sesamanya. Seperti kisah di Banyumas Jawa Tengah, seorang perempuan menjadikan dua keponakannya yang masih di bawah umur sebagai pekerja seks.
Pelaku berinisial PA (21), seorang perempuan warga Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas. Korban yaitu kakak beradik inisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur.
Aksi PA semula berjalan lancar. Sampai suatu hari orang tua korban mengetahui tindakan saudaranya. Meski saudara, ia tak segan melaporkan kasus ini ke polisi.
"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, Jumat (5/5/23).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada hari Rabu (3/5/23). Pelapor menyebutkan ada dugaan praktik perdagangan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.
"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4/23). Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," kata Agus.
Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.
Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif 300-400 ribu rupiah. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Ulasan Buku 'Aku Manusia', Kumpulan Puisi Indah Mengenai Manusia dan Negeri
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***
Berita Terkait
-
4 Fakta WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar: Masuk Secara Ilegal, Tak Digaji hingga Disiksa
-
Sukses Bongkar Kasus Dukun Pengganda Uang, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto Kini Jabat Posisi Strategis di Banyumas
-
20 WNI Korban TPPO Di Myawaddy Ada Di Daerah Kelompok Pemberontak Karen, Otoritas Myanmar Tak Bisa Masuk
-
Jeritan Orangtua Warga Sumbar Korban Pergadang Orang di Myanmar, Sang Anak Dicambuk hingga Tak Diberi Makan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Profil Amanda Lucson Finalis Puteri Indonesia 2026, Benarkah Usianya Terlalu Muda?
-
Momen Mahalini Latihan Bersama Band Pengiringnya Jelang Konser KOMA 14 Februari 2026
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
New Toyota GR Corolla Meluncur di IIMS 2026, Torsi Lebih Ganas dan Transmisi Matik