PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Dunia tak pernah sepi dari kisah pilu, yaitu kisah tentang manusia yang menjadi serigala bagi sesamanya. Seperti kisah di Banyumas Jawa Tengah, seorang perempuan menjadikan dua keponakannya yang masih di bawah umur sebagai pekerja seks.
Pelaku berinisial PA (21), seorang perempuan warga Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas. Korban yaitu kakak beradik inisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur.
Aksi PA semula berjalan lancar. Sampai suatu hari orang tua korban mengetahui tindakan saudaranya. Meski saudara, ia tak segan melaporkan kasus ini ke polisi.
"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, Jumat (5/5/23).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada hari Rabu (3/5/23). Pelapor menyebutkan ada dugaan praktik perdagangan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.
"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4/23). Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," kata Agus.
Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.
Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif 300-400 ribu rupiah. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Ulasan Buku 'Aku Manusia', Kumpulan Puisi Indah Mengenai Manusia dan Negeri
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***
Berita Terkait
-
4 Fakta WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar: Masuk Secara Ilegal, Tak Digaji hingga Disiksa
-
Sukses Bongkar Kasus Dukun Pengganda Uang, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto Kini Jabat Posisi Strategis di Banyumas
-
20 WNI Korban TPPO Di Myawaddy Ada Di Daerah Kelompok Pemberontak Karen, Otoritas Myanmar Tak Bisa Masuk
-
Jeritan Orangtua Warga Sumbar Korban Pergadang Orang di Myanmar, Sang Anak Dicambuk hingga Tak Diberi Makan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Yang Tampak Murah Belum Tentu Hemat: Dilema Belanja Kelas Menengah ke Bawah
-
7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek
-
Arungi Super League 2026/2027, Adhyaksa FC Pindah Bermarkas di Kalimantan
-
Bukan 350 Tahun Dijajah: Membongkar Mitos Besar dalam Sejarah Indonesia