PURWOKERTO.SUARA.COM – Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang nonaktif dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu 2021 hingga 2022.
Dikutip Antara, putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/5/2023), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.
Melihat dalam putusan-nya, terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar.
Suap dan gratifikasi itu sendiri berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dati para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
“Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar,” katanya dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.
Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Alami Peningkatan Wisatawan, Kunjungan ke Bromo Capai 32 ribuan Pengunjung saat Libur Lebaran
Melihat dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut.
“Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pelatih St Kitts and Nevis Ngeles Begini usai Dibantai Timnas Indonesia 4-0
-
Uji Coba Sengit, Jerman Raih Kemenangan Dramatis 4-3 atas Swiss
-
Skor 4-0! Indonesia Taklukkan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026
-
Prabowo Dorong Penataan Bantaran Rel, KAI Siap Inventarisasi dan Amankan Lahan
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
John Herdman Puji Habis-habisan Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas