- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei 2026.
- Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara serta memperkaya diri sebesar Rp809 miliar.
- Nadiem mengungkapkan rasa haru setelah menjadi tahanan rumah karena dapat berkumpul kembali bersama keluarganya di tempat tinggalnya.
Suara.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sempat bertemu anak-anaknya usai resmi jadi tahanan rumah.
Hal itu dia sampaikan sebelum menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Tadi yang paling kecil, si baby yang umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, karena dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah, habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dia mengaku bersyukur bisa menjadi tahanan rumah. Dengan begitu, dia merasa bisa mendapatkan perawatan di tempat yang lebih steril untuk kondisi kesehatannya.
Lebih lanjut, Nadiem mengaku perasaan haru bisa bersama keluarga setelah menjadi tahanan rumah. Bahkan, Nadiem menyebut dirinya tak bisa menjelaskan perasaan itu.
“Itu perasaan yang sedih dan senang bercampur. Itu hal yang enggak bisa saya jelaskan lah bagaimana perasaannya. Ya udah jelas banyak air mata,” ujar Nadiem.
“Sulit keluar lift ke rumah saya pun saya ketahan di lift takut untuk masuk balik ke dalam rumah. Tapi akhirnya saya melangkah dan masuk,” tandas dia.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?