PURWOKERTO.SUARA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Dia terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan memperhatikan fakta persidangan, majelis hakim menghukum pidana penjara seumur hidup, dan memerintahkan tetap berada di tahanan selama menunggu inkrah.
Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya dikutip Antara, Selasa (9/5/2023).
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Faktor yang memberatkan putusan majelis hakim antara lain, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, dan berbelit memberikan keterangan.
Kemudian, terdakwa menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
Sedangkan faktor yang meringankan, Teddy Minahasa belum pernah dihukum, dan mendapat banyak penghargaan selama bertugas sebagai polisi.
Baca Juga: Bikin Aturan Baru, CEO Twitter Bakal Hapus Akun yang Tidak Aktif : Begini Aturan Lengkapnya
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Kamis (30/3/2023), jaksa penuntut umum meminta hakim memutuskan hukuman mati.
Lantaran keberatan, Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram, tanggal 14 Mei 2022.
AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan pengungkapan kasus itu kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat.
Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas.
Sabu yang terkumpul sebanyak lima kilogram kemudian dikirim Dody kepada Linda Pujiastuti yang berdomisili di daerah Jakarta Barat untuk dijual kepada bandar narkoba.
Melihat dari lima kilogram yang berhasil dikirim ke Jakarta dari Bukittinggi lewat jalur darat, satu kilogram laku terjual seharga Rp400 juta.
Uang hasil penjualan tersebut dipotong Rp50 juta untuk Linda, dan Rp50 juta untuk Syamsul Maarif. Selanjutnya, uang Rp300 juta sisanya ditukar Dody dengan mata uang Dollar Singapura dan diserahkan kepada Teddy Minahasa.***
Berita Terkait
-
Ke Jakarta Satiman Kan Kembali, Kisah di Balik Mudik Gratis TNI-Polri di Banyumas
-
Begini Cara Kerja Tim DVI Polri, yang Bantu Ungkap Identitas Korban Dukun Pengganda Uang dari Banjarnegara
-
Seribu Lebih Anggota TNI dan Polri Garut Masuk Daftar Pemilih 2024, Kok Bisa?
-
Semakin Nekat, KKB Tembaki Anggota Polri dan TNI Saat Amankan Tarawih hingga Tewas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
First Look Film Werwulf, Aaron Taylor-Johnson Jadi Manusia Serigala
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
10 Lagu Piala Dunia Terbaik Sepanjang Massa, Nomor Dua Masih Favorit Dunia
-
Atomic Habits: Kebiasaan Kecil yang Diam-diam Membentuk Hidupmu