/
Selasa, 09 Mei 2023 | 18:55 WIB
Irjen Pol. Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat bersalah melakukan tindak pidana narkotika. ((Foto. Antaranews.com))

Melihat dari lima kilogram yang berhasil dikirim ke Jakarta dari Bukittinggi lewat jalur darat, satu kilogram laku terjual seharga Rp400 juta.

Uang hasil penjualan tersebut dipotong Rp50 juta untuk Linda, dan Rp50 juta untuk Syamsul Maarif. Selanjutnya, uang Rp300 juta sisanya ditukar Dody dengan mata uang Dollar Singapura dan diserahkan kepada Teddy Minahasa.***

Load More