PURWOKERTO.SUARA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap Ferry Irawan terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya aktris dan politisi Venna Melinda.
Boedi Haryantho Hakim Ketua menyebut, Pasal 44 Ayat 1 yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Sehingga, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan JPU sebelumnya 1,5 tahun.
Pada saat pembacaan putusan itu, hakim menyebut, Ferry tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana pasal 44 ayat 1 yang didakwakan.
“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Boedi Haryantho Hakim Ketua dikutip Antara, Selasa (23/5/2023).
Ferry hanya terbukti melakukan Pasal subsider 44 Ayat 4 di mana, kekerasan yang dilakukannya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari istrinya Venna Melinda.
“Tiga menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan,” lanjut Boedi.
“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.
Hakim meminta Ferry Irawan tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000.
Sementara Michael Pardede Penasihat Hukum Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim selama tujuh hari ke depan. Namun ia mengaku lega dengan keputusan ini.
Baca Juga: Segera di Mulai Pertengahan Juni, Indonesia Open Bakal Diramaikan Pemain Papan Atas Dunia
“Puji Tuhan keadilan masih ada di ranah pengadilan ini. Kita mendengarnya sangat amat senang dan appreciate menghormati keputusan tersebut,” kata Pardede.
Begitu juga tim JPU, menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan ini.
“Sikap JPU seperti yang tadi sudah disampaikan di persidangan adalah pikir-pikir, tapi intinya dakwaan dari JPU sudah dinyatakan terbukti yaitu pada dakwaan ke satu subsider dan dakwaan kedua,” kata Harry Rachmat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Usai sidang, Ferry Irawan kembali ditahan di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi..***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'