PURWOKERTO.SUARA.COM Beberapa masyarakat terjerat pinjaman online atau pinjol yang ilegal. Rata-rata pinjol ini sulit terendus di awal, sehingga kemudian membuat nasabah atau peminjam merugi. Berikut cara melaporkan pinjol ilegal bagi yang sudah terlanjur meminjam uang.
Pinjol ilegal sering kali memberikan suku bunga yang tergolong besar. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab gagal membayar pinjol bagi beberapa nasabah yang mengajukan pinjaman.
Berikut cara melaporkan pinjol ilegal jika sudah terlanjur meminjam uang.
1. Lapor ke Polisi
Cara pertama dengan melaporkan pinjol ilegal ke polisi. Nasabah dapat mendatangi kantor polisi terdekat, dan nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang dibuat. Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk diperiksa. Jika telah cukup bukti maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, nasabah dapat melapor secara online, melalui https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke OJK
Masyarakat juga dapat melaporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal, di mana wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
SWI merupakan wadah yang menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya pinjol ilegal yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah. Untuk membuat laporan pengaduan, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
Baca Juga: Kasus Tahanan Tewas Penuh Luka, Polresta Banyumas Tetapkan 10 Tahanan Lain Sebagai Tersangka
3. Lapor ke Kominfo
Pinjol ilegal juga dapat dilaporkan ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka pihak Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut. Bahkan selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa dilaporkan ke polisi, OJK, dan Kominfo. Masyarakat perlu mengumpulkan dan membawa bukti-buktinya, lalu buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Family Matters Hadirkan Season 2: Musuh Lebih Kuat, Cerita Makin Gelap
-
5 Rekomendasi Produk Eksfoliasi Wajah yang Gentle, Aman untuk Pemula dan Kulit Sensitif
-
Film Salmokji Tembus 1 Juta Penonton di Bawah 10 Hari, Rekor Horor Tercepat
-
Terpopuler: Sepatu On Cloud Paling Murah, Kronologi Terbongkarnya Kasus Syekh Ahmad Al Misry
-
Clash of Legends 2026: Barca Legends Libas DRX World Legends 3-0
-
Demo Samarinda 21 April Soroti Isu KKN, Polisi Kerahkan 1.700 Personel Gabungan
-
Justin Bieber Kantongi Rp171,4 Miliar di Coachella 2026, Bagaimana dengan BIGBANG?
-
Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Jazz Goes To Campus 2026 Hadir di TIM, Gandeng Erwin Gutawa hingga Tohpati