PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Seorang bocah 16 tahun di Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas berulah. Ia membakar rumah nenek yang mengasuhnya hingga ludes jadi abu.
Penyebabnya, bocah lelaki ini ngambek setelah permintaanya tak dituruti. Ia minta uang Rp 6 juta untuk membeli HP dan ongkos pergi ke Kalimantan menemui teman sepermainannya.
Rumah neneknya ada di Grumbul Cirangkong, Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S SIK MH, menjelaskan perbuatan nekat itu dilakukan SR pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Pada saat itu pelaku sempat mengatakan kepada saksi yang merupakan tetangganya bahwa rumahnya terbakar. Saat terjadi kebakaran rumah milik korban, saksi lain yang akan memadamkan api dengan cara menyiram sumber api sempat melihat SR keluar rumah melalui pintu belakang.
"Jadi modusnya, pelaku melakukan pembakaran rumah dengan cara membakar kasur kapuk sehingga rumah yang terbuat dari papan kalsiboard dan seluruh isinya terbakar habis," ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total senilai Rp 40 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumelar untuk proses lebih lanjut.
"Dari keterangan Korban N , pelaku S pada hari Senin (12/6/2023) meminta uang sejumlah Rp 6 juta dengan alasan untuk membeli HP dan untuk ongkos ke Kalimantan. Apabila tidak dikasih mengancam akan merusak rumah Korban," ujar Agus.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi yang kemudian diketahui keberadaan terduga pelaku di Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar.
Kemudian dari Unit PPA menangkap dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk diperiksa.
Saat ditangkap, pelaku SR mengaku membakar rumah neneknya. Dia nekat membakar rumah neneknya lantaran kesal tidak diberi uang untuk beli HP dan ongkos ke Kalimantan.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa sejak kelas 2 SD, pelaku SR tinggal bersama korban yang merupakan nenek angkatnya. Ia bersekolah hanya sampai kelas 2 MTs.
Sedangkan ibu kandungnya bertempat tinggal di Karawang dan sampai saat ini tidak pernah pulang dan tidak pernah berkomunikasi.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksan termasuk juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan kejiwaan pelaku.
"Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Agus. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar
-
DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman
-
Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati