/
Rabu, 14 Juni 2023 | 22:41 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyampaikan keterangan hasil ungkap kasus narkotika di Mapolresta Banyumas, Rabu 12 Juni 2023. (Afgan Foto:)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Para pengedar narkoba, psikotropika dan obat-obatan berbahaya menyasar kalangan pelajar di Kabupaten Banyumas. Hal ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih perhatian terhadap pergaulan anak-anaknya.

Hal ini terungkap pada sesi konferensi pers kasus narkoba Polresta Banyumas, Rabu (12/6/2023). Polresta Banyumas mengungkap 11 kasus dan meringkus 12 pengedar narkoba hingga obat-obat berbahaya selama bulan Mei 2023.

Dari ungkap kasus ini, Polresta Banyumas menyita 141,37 gram sabu dari lima tersangka. Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa 119,33 gram tembakau sintetis, 93 butir psikotropika, dan 1.664 butir obat berbahaya.

"Untuk orang tua agar melakukan pengawasan dan pembinaan sehingga anak-anaknya terhindar dari pergaulan bebas, khususnya penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas juga mengingatkan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya semakin marak di kalangan pelajar. 

Hal ini karena obat yang tergolong dalam obat keras ini murah dan mudah didapat. Obat seperti tramadol dan heximer bisa dibeli bebas secara online.

Padahal, obat ini bisa mengakibatkan kerusakan syaraf jika dikonsumsi secara berlebihan. Dari kasus yang ada, pelaku mengonsumsi lima hingga 10 butir sekali minum. Padahal, satu butir saja cukup berdampak.***

Load More