PURWOKERTO.SUARA.COM Tapap pertama perndaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK di Jawa Tengah 2023 diawali dengan pengajuan akun. Berikut cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023.
Pengajuan akun dapat dilakukan calon peserta didik secara online mulai 15 – 23 Juni 2023 mulai pukul 00.00 WIB – 23.00 WIB. Berikut langkah-langkah cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA/SMK seperti dilansir dari https://berkas.siap-ppdb.com/
1. Buka tautan pendaftaran di https://ppdb.jatengprov.go.id/#/
2. Pilih jenjang sekolah yang akan didaftar, yakni SMA Negeri atau SMK Negeri kemudian klik Ajuan Akun.
3. Isi data diri dan unggah berkas sesuai dengan ketentuan. Data diri yang dibutuhkan antara lain NISN, Sekolah Asal, Jenis Lulusan, Tahun Lulus, dan NIK.
4. Cek ulang semua data dan berkas yang telah diunggah, pastikan tidak ada yang salah atau kurang.
5. Setelah yakin semua berkas benar, klik Selesai.
Pengajuan akun dilakukan sesuai jadwal. Jika terlewat maka pendaftar tidak bisa lagi mengikuti proses PPDB SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah.
Setelah pengajuan akun selesai, verifikasi berkas akan dilakukan oleh operator. Berikut ini adalah berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengajuan akun dan pendaftaran online dalam PPDB SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah 2023.
Baca Juga: 7 Wakil Indonesia Berlaga di Indonesia Open 2023 Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Minyakita Langka di Makassar? Bulog Buka Gerai Khusus di Pasar
-
Transforming Spaces with Canvas Prints: A Complete Guide
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
-
BBRI Loyal Bagikan Dividen, Target Harga Saham Meroket
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik