PURWOKERTO.SUARA.COM Tapap pertama perndaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK di Jawa Tengah 2023 diawali dengan pengajuan akun. Berikut cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023.
Pengajuan akun dapat dilakukan calon peserta didik secara online mulai 15 – 23 Juni 2023 mulai pukul 00.00 WIB – 23.00 WIB. Berikut langkah-langkah cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA/SMK seperti dilansir dari https://berkas.siap-ppdb.com/
1. Buka tautan pendaftaran di https://ppdb.jatengprov.go.id/#/
2. Pilih jenjang sekolah yang akan didaftar, yakni SMA Negeri atau SMK Negeri kemudian klik Ajuan Akun.
3. Isi data diri dan unggah berkas sesuai dengan ketentuan. Data diri yang dibutuhkan antara lain NISN, Sekolah Asal, Jenis Lulusan, Tahun Lulus, dan NIK.
4. Cek ulang semua data dan berkas yang telah diunggah, pastikan tidak ada yang salah atau kurang.
5. Setelah yakin semua berkas benar, klik Selesai.
Pengajuan akun dilakukan sesuai jadwal. Jika terlewat maka pendaftar tidak bisa lagi mengikuti proses PPDB SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah.
Setelah pengajuan akun selesai, verifikasi berkas akan dilakukan oleh operator. Berikut ini adalah berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengajuan akun dan pendaftaran online dalam PPDB SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah 2023.
Baca Juga: 7 Wakil Indonesia Berlaga di Indonesia Open 2023 Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!
-
Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Segelas Air dari Jantung Kekasihku