PURWOKERTO.SUARA.COM Tapap pertama perndaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK di Jawa Tengah 2023 diawali dengan pengajuan akun. Berikut cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023.
Pengajuan akun dapat dilakukan calon peserta didik secara online mulai 15 – 23 Juni 2023 mulai pukul 00.00 WIB – 23.00 WIB. Berikut langkah-langkah cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA/SMK seperti dilansir dari https://berkas.siap-ppdb.com/
1. Buka tautan pendaftaran di https://ppdb.jatengprov.go.id/#/
2. Pilih jenjang sekolah yang akan didaftar, yakni SMA Negeri atau SMK Negeri kemudian klik Ajuan Akun.
3. Isi data diri dan unggah berkas sesuai dengan ketentuan. Data diri yang dibutuhkan antara lain NISN, Sekolah Asal, Jenis Lulusan, Tahun Lulus, dan NIK.
4. Cek ulang semua data dan berkas yang telah diunggah, pastikan tidak ada yang salah atau kurang.
5. Setelah yakin semua berkas benar, klik Selesai.
Pengajuan akun dilakukan sesuai jadwal. Jika terlewat maka pendaftar tidak bisa lagi mengikuti proses PPDB SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah.
Setelah pengajuan akun selesai, verifikasi berkas akan dilakukan oleh operator. Berikut ini adalah berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengajuan akun dan pendaftaran online dalam PPDB SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah 2023.
Baca Juga: 7 Wakil Indonesia Berlaga di Indonesia Open 2023 Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
IHSG Terperosok Rp1,4 Triliun, Ada Potensi Technical Rebound Tipis Hari Ini
-
Wonderkid Rp2 Triliun Ini Dirumorkan Jadi Rekrutan Pertama Andoni Iraola di Liverpool
-
Hanya Selangkah dari Rumah: Dua Jemaah Haji Malang Wafat Saat Tiba di Tanah Air
-
Sepatu Lari Hoka Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Daily Run hingga Race Day
-
Teknologi Mobile X-Ray Fujifilm Bantu Pemulihan Layanan Kesehatan di Aceh Pascabanjir
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan
-
Nyawa Melayang Gegara Sandal Branded: 4 Siswa SMAN 11 Surabaya Jadi Tersangka
-
Curhat Pemain Timnas Iran Jelang Piala Dunia 2026: Kami Main di Kandang Musuh
-
Jadi Manajer Baru Liverpool, Andoni Iraola: Saya Sangat Bersemangat!
-
GBK Membara Akhir Pekan Ini: Konser EXO, Raisa, Reality Club hingga PUBG Mobile Digelar Bersamaan