PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Kekerasan seksual terhadap anak terus berulang di Kabupaten Purbalingga. Tragisnya, penyintas adalah anak 13 tahun dan pelaku merupakan ayah tiri yang tinggal serumah dengan penyintas dan ibunya.
Pelaku berinisial PS (55). Ia mengaku merudapaksa penyintas setelah perbuatan kejinya terbongkar.
Penyintas bercerita kepada kakaknya perihal apa yang dilakukan ayah tirinya. Kakanya kemudian melabrak yah tirinya hingga akhirnya mengaku.
Setelah mengaku, kakak penyintas melaporkan pelaku ke Polisi. Polisi pun kemudian turun menyelidiki kasus ini.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Jumat (28/7/2023) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga telah mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak.
"Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali. Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023," ujar Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.
Disampaikan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan orang tua korban wilayah Kecamatan Padamara. Peristiwa dilakukan siang hari, saat ibu korban belum pulang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku. Sehingga korban yang semula tidak mau, terpaksa mengikuti kemauan ayah tirinya," ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu 14 Juni 2023 saat kakak korban datang ke rumah. Korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Baca Juga: Berjarak 1,6 KM dari alun-alun Batu, Pusat Perbelanjaan Ini Jadi yang Pertama di Kota Wisata Ini
Kakak korban sempat menanyakan ke ayah tirinya terkait cerita adiknya. Ayah tiri korban mengakui semua perbuatannya. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah cukup bukti selanjutnya mengamankan tersangka pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian dilakukan.
Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya. Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkasnya.***
Berita Terkait
-
Jemaah Haji Asal Purbalingga Dijadwalkan Kembali KeTanah Air Dini Hari Nanti
-
Berjarak 15 KM dari alun-alun Purbalingga, PKK Desa Ini Manfaatkan Sereh Untuk Pembersih Lantai
-
500 Meter dari Alun-alun Purbalingga, Ada Bioskop yang Jika Gerimis Langsung Bubar
-
Anak 10 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Terjadi di Kota Layak Anak
-
Warga Desa Ini Gotong Royong Lebarkan Jalan Usaha Tani, Lha Dana Desa Kemana?
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Juara Baru Bersinar di Final MilkLife Soccer Challenge Jakarta dan Solo
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Film Baru Charlies Angels Siap Diproduksi, Kembalinya Tiga Sosok Ikonik ke Layar Lebar
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Anggota DPR Soroti Pengeroyokan Sopir Truk oleh 5 Pegawai Bea Cukai di Batam