PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Kekerasan seksual terhadap anak terus berulang di Kabupaten Purbalingga. Tragisnya, penyintas adalah anak 13 tahun dan pelaku merupakan ayah tiri yang tinggal serumah dengan penyintas dan ibunya.
Pelaku berinisial PS (55). Ia mengaku merudapaksa penyintas setelah perbuatan kejinya terbongkar.
Penyintas bercerita kepada kakaknya perihal apa yang dilakukan ayah tirinya. Kakanya kemudian melabrak yah tirinya hingga akhirnya mengaku.
Setelah mengaku, kakak penyintas melaporkan pelaku ke Polisi. Polisi pun kemudian turun menyelidiki kasus ini.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Jumat (28/7/2023) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga telah mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak.
"Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali. Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023," ujar Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.
Disampaikan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan orang tua korban wilayah Kecamatan Padamara. Peristiwa dilakukan siang hari, saat ibu korban belum pulang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku. Sehingga korban yang semula tidak mau, terpaksa mengikuti kemauan ayah tirinya," ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu 14 Juni 2023 saat kakak korban datang ke rumah. Korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Baca Juga: Berjarak 1,6 KM dari alun-alun Batu, Pusat Perbelanjaan Ini Jadi yang Pertama di Kota Wisata Ini
Kakak korban sempat menanyakan ke ayah tirinya terkait cerita adiknya. Ayah tiri korban mengakui semua perbuatannya. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah cukup bukti selanjutnya mengamankan tersangka pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian dilakukan.
Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya. Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkasnya.***
Berita Terkait
-
Jemaah Haji Asal Purbalingga Dijadwalkan Kembali KeTanah Air Dini Hari Nanti
-
Berjarak 15 KM dari alun-alun Purbalingga, PKK Desa Ini Manfaatkan Sereh Untuk Pembersih Lantai
-
500 Meter dari Alun-alun Purbalingga, Ada Bioskop yang Jika Gerimis Langsung Bubar
-
Anak 10 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Terjadi di Kota Layak Anak
-
Warga Desa Ini Gotong Royong Lebarkan Jalan Usaha Tani, Lha Dana Desa Kemana?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek