/
Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:35 WIB
Kejaksaan Kebumen diminta bantuan untuk penanganan penunggak PBB

Di pasal 30 ayat 2, Kejaksan bisa memberikan bantuan hukum atau pendampingan hukum serta audit hukum. Untuk kasus yang terjadi, pihaknya akan lebih dulu melakukan langkah-langkah persuasif. Harapannya masyarakat dan petugas bisa membayar dan mengembalikan uang pajak yang dipakai.

Load More