PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar rapat terbatas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kebumen.
Itu guna membahas penanganan penarikan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo menyatakan, pihaknya perlu menjalin kerjasama dengan Kejari Kebumen dalam hal penanganan PBB. Pasalnya, ada beberapa persoalan penarikan PBB yang dianggap perlu pendampingan dari Kejaksaan.
Aden menyebut beberapa persoalan tersebut, yakni adanya tunggakan wajib pajak, kemudian uang pajak yang dipakai oleh petugas atau penarik pajak, ada juga aset desa yang juga belum bayar pajak.
Dari persoalan itu, pihaknya berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kebumen agar bisa diselesaikan.
"Dengan kerjasama ini harapannya kita bisa disuport oleh kejaksaan dalam menertibkan PBB, terutama uang PBB yang dibawa atau dipakai oleh tim pemungut PBB desa," ujar Aden usai rapat bersama Kejaksaan Kebumen di Kantor BPKPD, Selasa 8 Agustus 2023.
Total uang PBB yang dipakai oleh petugas pemungut PBB ada Rp428 juta tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Kebumen.
Kemudian lainnya, ada Rp128 juta aset desa yang belum dibayarkan PBB-nya, lalu ada wajib pajak di masyarakat yang nunggak pajak sebesar Rp100 juta lebih.
"Totalnya sekitar ada Rp700 jutaan, makanya kita kerjasamakan dengan Kejaksaan ini," terangnya.
Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar persoalan ini bisa tertangani dan tidak terulang lagi, dengan cara rutin memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada wajib pajak dan petugas pajak secara persuasif. Namun sampai saat ini ada yang belum diindahkan.
"Untuk masyarakat wajib pajak kita mengarahkan agar pembayaran pajak bisa dilakukan secara online lewat beberapa kanal bisa lewat tokopedia, bisa M Banking, Shopee juga bisa agar langsung masuk RKUD. Jadi banyak cara yang lebih efisien dan aman," ucapnya.
Aden mengakui di masyarakat pedesaan banyak yang masih mempercayakan penarikan pajak kepada petugas pajak. Hanya saja, tidak semua amanah. Karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia meminta lebih baik PBB dibayar secara online.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar menyatakan, siapa pun yang menyalahgunakan uang pajak atau PBB bisa dikenakan pasal pidana. Karena uang uang tersebut adalah uang negara, yang harus dikembalikan kepada kas negara.
Pihaknya pun mengaku siap membantu pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Nantinya setelah dikeluarkannya Surat Kuasa Khusus (SKK), tim Kejaksaan akan turun langsung melakukan upaya untuk membantu pemerintah dalam penarikan PBB.
"Nanti kita awali dengan cara persuasif dulu secara kekeluargaan, apabila tidak diindahkan, terpaksa kita lakukan penindakan. Kejaksaan punya kewenangan untuk menindak sesuai UU No 16 Tahun 2004 atas perubahan UU No 11 Tahun 2021," ucapnya.
Berita Terkait
-
Hanya 12 Menit dari Bandara Ahmad Yani, Destinasi Perbelenjaan Ini Selain Shopping Juga Banyak Hiburan hingga Jadi Pusat Belanja Terbesar di Semarang
-
Pendopo Adiguna dan Gedung Pelayanan Desa Karangpetir Diresmikan, Bupati Tiwi : Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat
-
Jaraknya Sekitar 8 KM dari Bandara Soekarno Hatta, Pusat Perbelanjaan Satu Ini Memiliki Fasilitas Lengkap hingga Disebut One Stop Shopping
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'