PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Apa yang membuat seorang ibu tega membuang bayi yang baru dilahirkanya? Di Kabupaten Banyumas, seorang ibu tega menelantarkan bayi yang baru dilahirkanya, perbuatan yang sulit dinalar dengan akal sehat maupun hati nurani.
Mulanya warga menemukan bayi dalam keadaan meninggal. Polisi lalu menggelar penyelidikan.
Hasilnya, polisi menangkap seorang wanita berinisial GN (22), warga Desa Gunungwetan Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan perempuan ini sebagai tersangka pada kasus penemuan mayat bayi yang baru lahir. Tersangka merupakan ibu dari bayi perempuan yang ditemukan tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan bayi di pekarangan belakang rumah yang beralamat di Desa Gunung Wetan Kecamatan Jatilawamg Kabupaten Banyumas
Pada hari Minggu (8/10/23). Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.
"Kami telah mengamankan GN dan kemarin hari Senin (16/10/23) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim saat dikomfirmasi, Selasa (17/10/23).
Menurut Kasat Reskrim, motif tersangka tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya diduga karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya. Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang.
"Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN. Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskim menjelaskan, empat hari sebelum penemuan bayi itu, pada hari Rabu (4/10/23) tersangka melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.
Baca Juga: Gerakan 3M Kopi Berbagi Banjarnegara Bantu Wujudkan Mimpi Anak-Anak Sidongkal Miliki TPQ
"Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya tersangka memasukan bayi kedalam kantong kresek kemudian dikuburkan di belakang rumah," ujar dia.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. No.35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan PemerintaPengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.***
Berita Terkait
-
Cocok untuk Ide Jualan, Resep Tempe Mendoan Jumbo Banyumas Ala Suci Sotang
-
Cuma 2,6 Km dari Taman Satria Purwokerto, Destinasi Kuliner Lezat di Banyumas Ini Wajib Dicicipi: Kedainya Sudah Ada Sejak 1970 !
-
Sekitar 25,1 Km dari Taman Satria Purwokerto, Destinasi Wisata Buatan Ini Tawarkan Pengalaman Bak Dipantai: Punya Wahana Main Jetski Juga ?
-
Cuma 2,5 Km dari Alun-alun Kota Purwokerto, Warung Bakso dan Soto Ini Jadi Jujugan Pemburu Kuliner di Banyumas : Sudah Buka Sejak 1974 !
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
-
3 Tetangga Indonesia Boncos Gara-gara Perang AS - Israel vs Iran
-
Promo Terbaru Baju Lebaran di Matahari, Diskon hingga 70% Hemat Jutaan Rupiah
-
Mobil Bekas Cocok Dipakai Jangka Panjang: 5 Opsi Tunggangan Irit BBM, Konsumsi Kurang dari 15 Km/L
-
Solusi Kartu ATM BRI Tertelan atau Hilang Tanpa Pakai Buku Tabungan
-
Iran Peringatkan AS: Timur Tengah Bisa Gelap Jika Fasilitas Listrik Diserang
-
3.000 Nakes Terdampak Banjir Sumatra Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Menkes: Supaya Tenang Kerja
-
Daftar Lengkap Titik Macet Parah di Jawa Barat saat Mudik 2026, Hindari agar Tak Tua di Jalan
-
Bye-Bye Apek! Ini 5 Cara Ampuh Usir Bau Tak Sedap di Dalam Mobil
-
Tren Mobil Hybrid Meningkat Jetour T2 PHEV Siap Jadi Pendatang Baru di Pertengahan Tahun