/
Rabu, 27 April 2022 | 09:06 WIB
Irwanda

"(Perempuan) di foto dan video yang dikirim pelaku tidak kenal. Siapa orangnya dan dimana tidak diketahui. Dia hanya mengambil file disimpan di YouTube," bebernya.

Arie mengatakan, selama melancarkan aksinya, dari hasil penyidikan pelaku mengakui meraup keuntungan hingga Rp20 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliah.

Arie menjelaskan, bahwa pelaku merupakan mahasiswa jurusan sistem informasi dan menguasai teknologi informasi.

"Bahkan pada saat awalnya kami tangkap, pelaku ternyata mengunakan GPS palsu. Awalnya terdeteksi di sejumlah titik di Padang, ternyata dia tinggal di Kayu Tanam," ucapnya.

FA saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar. FA dikenakan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1). Yaitu dengan ancaman enam tahun penjara. (Irwanda)

Load More