Ranah - Pemerintah pusat membuat kebijakan memperpanjang masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022. Hal ini terkait potensi kemacetan saat arus balik nanti.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto mengatakan, keputusan menambah libur sekolah merupakan tindak lanjut dari pertemuan Kemendikbud Ristek dengan Kementerian Perhubungan.
Dalam pertemuan itu terangnya, diputuskan libur sekolah diperpanjang sampai tanggal 12 Mei 2022. Namun hanya untuk siswa sekolah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Terus, bagaimana dengan siswa sekolah di Sumatra Barat (Sumbar)? Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar Barlius mengatakan tidak ada perpanjangan masa libur sekolah di Sumbar.
Kebijakan pemerintah pusat itu menurut Barlius, hanya diterapkan untuk sekolah di Pulau Jawa.
"Kebijakan Kemendikbud itu untuk Pulau Jawa khususnya Jakarta, fokusnya ke sana. Sumbar tidak ada, Sumbar juga bukan tempat baliknya pemudik," ujar Barlius, Sabtu (7/5/2022).
Barlius mengungkapkan, bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut diambil untuk mengantisipasi penumpukan arus balik para pemudik dari kampung halaman masing-masing.
Oleh karena itu terangnya, maka dilonggarkanlah jadwal masuk sekolah untuk mengurai penumpukan dengan menggeser waktu masuk sekolah.
Sementara Sumbar sendiri menurut Barlius bukan lokasi tujuan arus balik pemudik, sehingga tidak perlu perpanjangan. Siswa sekolah di Sumbar tetap masuk pada tanggal 9 Mei.
"Untuk Sumbar tidak ada masalah, orang keluar dari Sumbar ini kan tidak banyak, kalau pemudik yang datang iya banyak," katanya.
Barlius menambahkan, pada tanggal 9 Mei nanti kegiatan belajar mengajar biasanya akan dimulai dengan upacara bendera dan silaturahmi sebelum kembali seperti biasa. Para guru dan ASN juga diwajibkan mulai masuk pada tanggal tersebut.
"Guru juga sudah mulai masuk karena proses belajar mengajar dimulai, bagi guru yang tidak masuk maka akan ada sanksi sesuai aturan disiplin ASN," tegasnya.
Diketahui, libur sekolah di wilayah Jabodetabaek diperpanjang sebagai antisipasi kemacetan arus balik 2022 setelah lebaran.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto mengatakan, bahwa Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022.
Anang pun meminta Dinas Pendidikan di daerah-daerah tersebut agar bisa melakukan penyesuaian dan memberikan sosialisasi kepada para siswa maupun orang tua murid.
Namun kebijakan ini tidak berpengaruh di Jakarta. Sebab, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah menentukan masa libur sekolah untuk lebaran sampai dari 29 April hingga 11 Mei 2022.
Hal itu diatur dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 13504/1.851 tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2021/2022.
Kabag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah mengatakan, jadwal masuk sekolah-sekolah di Jakarta setelah libur lebaran 2022 sudah sesuai dengan yang diminta pemerintah pusat baru-baru ini.
Berita Terkait
-
Libur Sekolah sampai Kapan? Intip Jadwal Masuk untuk Tahun Ajaran Baru 2026/2027
-
Bikin Anak Berani Berekspresi, Isi Libur Sekolah dengan Aktivitas Ini
-
Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet
-
Libur Sekolah 2026 Makin Hemat: Tarif Kereta, Kapal, dan Pesawat Didiskon
-
Libur Sekolah Makin Seru, Rangkaian Acara Kreatif dan Hiburan Keluarga Hadir hingga Juli 2026
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar
-
Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru
-
Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka
-
Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng
-
BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini
-
Anime The Bugle Call: Song of War Tayang 2027, Produksi Perdana CA Soa
-
UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya