RanahSuara.id - Seekor kucing emas ditemukan dalam keadaan sakit di daerah Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).
Hewan berstatus dilindungi dengan nama latin Catopuma Temminckii tersebut akhirnya dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengungkapkan, penemuan kucing emas itu berawal dari informasi yang viral dari warga bernama Reni Rahman.
Warga tersebut terangnya, membagikan informasi soal kucing emas itu di media sosial, Jumat (22/7/2022) siang.
“Dari postingan di media sosial dibagikan informasi bahwa terdapat seekor kucing hutan yang sakit dan diamankan di pertashop,” ucap Ardi, Sabtu (23/7/2022).
Usai mendapatkan informasi itu ungkap Ardi, Tim WRU Seksi KW II segera meluncur dengan didampingi dokter hewan Roki Martarika pada pukul 22.30 WIB ke lokasi.
"Tim WRU menemukan satwa itu dan ternyata seekor kucing emas yang diperkirakan berumur 4 tahun dengan jenis kelamin betina," bebernya
Dari hasil observasi kata Ardi, diketahui kucing emas itu dalam kondisi lemah dan mengalami dehidrasi berat dan terdapat cairan pada paru-paru.
“Selanjutnya satwa tersebut dibawa ke kantor Seksi Konservasi Wilayah II Tanah Datar untuk dirawat hingga sembuh,” tutur Ardi.
Baca Juga: Polri Temukan Rekaman CCTV Perjalanan Magelang-Jakarta Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Ia menambahkan, jika kucing emas itu sudah sembuh dan diobservasi, maka direncanakan akan dilepasliarkan.
"Kita juga akan observasi satwa langka itu untuk ilmu pengetahuan, karena sangat jarang ditemukan atau tertangkap dalam keadaan baik," ujarnya.
Ardi mengatakan, tahun 2016, IUCN mengklasifikasikan Kucing Emas Asia sebagai satwa yang hampir terancam (Near Threatened).
Kemudian, dinyatakan bahwa spesies mendekati kualifikasi sebagai rentan karena tekanan perburuan dan hilangnya habitat asli.
Ardi menjelaskan, bahwa sebaran kucing emas itu ada di hutan Asia Tenggara. Sedangkan di Indonesia hanya di Sumatra.
Selain itu, satwa tersebut juga dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 106/2018 tentang Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (Rahmadi)
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol
-
Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus
-
Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras