RanahSuara.id - Seekor kucing emas ditemukan dalam keadaan sakit di daerah Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).
Hewan berstatus dilindungi dengan nama latin Catopuma Temminckii tersebut akhirnya dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengungkapkan, penemuan kucing emas itu berawal dari informasi yang viral dari warga bernama Reni Rahman.
Warga tersebut terangnya, membagikan informasi soal kucing emas itu di media sosial, Jumat (22/7/2022) siang.
“Dari postingan di media sosial dibagikan informasi bahwa terdapat seekor kucing hutan yang sakit dan diamankan di pertashop,” ucap Ardi, Sabtu (23/7/2022).
Usai mendapatkan informasi itu ungkap Ardi, Tim WRU Seksi KW II segera meluncur dengan didampingi dokter hewan Roki Martarika pada pukul 22.30 WIB ke lokasi.
"Tim WRU menemukan satwa itu dan ternyata seekor kucing emas yang diperkirakan berumur 4 tahun dengan jenis kelamin betina," bebernya
Dari hasil observasi kata Ardi, diketahui kucing emas itu dalam kondisi lemah dan mengalami dehidrasi berat dan terdapat cairan pada paru-paru.
“Selanjutnya satwa tersebut dibawa ke kantor Seksi Konservasi Wilayah II Tanah Datar untuk dirawat hingga sembuh,” tutur Ardi.
Baca Juga: Polri Temukan Rekaman CCTV Perjalanan Magelang-Jakarta Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Ia menambahkan, jika kucing emas itu sudah sembuh dan diobservasi, maka direncanakan akan dilepasliarkan.
"Kita juga akan observasi satwa langka itu untuk ilmu pengetahuan, karena sangat jarang ditemukan atau tertangkap dalam keadaan baik," ujarnya.
Ardi mengatakan, tahun 2016, IUCN mengklasifikasikan Kucing Emas Asia sebagai satwa yang hampir terancam (Near Threatened).
Kemudian, dinyatakan bahwa spesies mendekati kualifikasi sebagai rentan karena tekanan perburuan dan hilangnya habitat asli.
Ardi menjelaskan, bahwa sebaran kucing emas itu ada di hutan Asia Tenggara. Sedangkan di Indonesia hanya di Sumatra.
Selain itu, satwa tersebut juga dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 106/2018 tentang Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (Rahmadi)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Beda Moisturizer dan Sleeping Mask: Bolehkah Dipakai Setiap Hari?
-
5 Sepatu Lari 910 Nineten Terlaris di Shopee, Terbukti Nyaman Menurut Review Para Pelari
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
4 Jelly Cleanser untuk Semua Jenis Kulit: Wajah Bersih tanpa Rasa Ketarik!
-
Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
-
Olahraga Pagi atau Sore, Mana yang Lebih Efektif untuk Menurunkan Berat Badan?
-
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
-
Iran Tolak Temui Utusan AS, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya