RanahSuara.id - Seekor kucing emas ditemukan dalam keadaan sakit di daerah Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).
Hewan berstatus dilindungi dengan nama latin Catopuma Temminckii tersebut akhirnya dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengungkapkan, penemuan kucing emas itu berawal dari informasi yang viral dari warga bernama Reni Rahman.
Warga tersebut terangnya, membagikan informasi soal kucing emas itu di media sosial, Jumat (22/7/2022) siang.
“Dari postingan di media sosial dibagikan informasi bahwa terdapat seekor kucing hutan yang sakit dan diamankan di pertashop,” ucap Ardi, Sabtu (23/7/2022).
Usai mendapatkan informasi itu ungkap Ardi, Tim WRU Seksi KW II segera meluncur dengan didampingi dokter hewan Roki Martarika pada pukul 22.30 WIB ke lokasi.
"Tim WRU menemukan satwa itu dan ternyata seekor kucing emas yang diperkirakan berumur 4 tahun dengan jenis kelamin betina," bebernya
Dari hasil observasi kata Ardi, diketahui kucing emas itu dalam kondisi lemah dan mengalami dehidrasi berat dan terdapat cairan pada paru-paru.
“Selanjutnya satwa tersebut dibawa ke kantor Seksi Konservasi Wilayah II Tanah Datar untuk dirawat hingga sembuh,” tutur Ardi.
Baca Juga: Polri Temukan Rekaman CCTV Perjalanan Magelang-Jakarta Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Ia menambahkan, jika kucing emas itu sudah sembuh dan diobservasi, maka direncanakan akan dilepasliarkan.
"Kita juga akan observasi satwa langka itu untuk ilmu pengetahuan, karena sangat jarang ditemukan atau tertangkap dalam keadaan baik," ujarnya.
Ardi mengatakan, tahun 2016, IUCN mengklasifikasikan Kucing Emas Asia sebagai satwa yang hampir terancam (Near Threatened).
Kemudian, dinyatakan bahwa spesies mendekati kualifikasi sebagai rentan karena tekanan perburuan dan hilangnya habitat asli.
Ardi menjelaskan, bahwa sebaran kucing emas itu ada di hutan Asia Tenggara. Sedangkan di Indonesia hanya di Sumatra.
Selain itu, satwa tersebut juga dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 106/2018 tentang Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (Rahmadi)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
-
Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam
-
Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi
-
Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa
-
Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya
-
Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik
-
6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup
-
3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
How to Make Millions Before Grandma Dies: Ketika Warisan Bukan Lagi Tujuan Utama