/
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 09:54 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. (Instagram @divisihumaspolri)

Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Akan tetapi, Ferdy Sambo kini tak lagi menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih seiring dengan pencopotannya sebagai Kadiv Propam karena terlibat kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Agustus lalu.

Load More