Ranah.co.id - Visi Law Office mewakili 896 korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) telah menyerahkan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengajuan gugatan korban yang dilakukan Visi Law Office ini berdasarkan Pasal 98-101 KUHAP. Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah mengharapkan majelis hakim memperhatikan nasib para korban KSP Indosurya yang telah dirugikan sedemikian rupa.
"Dalam hukum pidana terdapat asas keseimbangan, yaitu agar proses hukum tidak saja untuk menghukum pelaku, tetapi yang juga sangat penting adalah memulihkan kerugian korban kejahatan”, ujar Febri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (14/12/2022).
Ia menambahkan bahwa para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian sejumlah Rp1,83 triliun sebagai akibat perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa Henry Surya, ketua KSP Indosurya dkk.
Febri mengatakan bahwa terdakwa Henry Surya ditempatkan sebagai tergugat dalam perkara ini. Para korban menilai perbuatan yang dilakukan oleh tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap para korban.
Dalam pengajuan gugatan korban terang Febri, Visi Law Office juga membawa bukti sebanyak dua kontainer dan dua kardus.
Febri Diansyah menyampaikan secara langsung pada majelis hakim. Hal ini merupakan bentuk keseriusan para korban mengajukan gugatan.
Majelis hakim mempersilakan perwakilan kuasa hukum korban KSP Indosurya untuk menjelaskan poin pokok di ruang sidang dan mengatakan menerima pengajuan gugatan.
Dan mengacu pada mekanisme perdata yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis terhadap gugatan ini.
Baca Juga: DPR Tantang Mahfud MD Buka-bukaan Soal Aparat yang Membekingi Tambang di Ratas dengan Presiden
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan dan membuat penetapan terhadap gugatan korban yang diajukan.
Pokok perkara dalam kasus ini diduga perbuatan terdakwa Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat.
Serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah. Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak tahun 2020.
Saat ini, Henry Surya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, Visi Law Office mewakili kepentingan korban sebanyak 896 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp1,83 trilliun untuk memperjuangkan hak-hak korban melalui upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 98 KUHAP.
"Besar harapan kami dalam memperjuangkan dan memulihkan hak-hak korban KSP Indosurya Inti dan/atau Indosurya Cipta melalui upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian," kata Febri.
Ia juga berharap agar proses hukum ini dapat menjadi jalan terbaik untuk memulihkan kerugian korban dan menjadi preseden untuk para korban lainnya di kasus yang serupa.
“Perlu juga kita pahami bersama, sudah ada 7 putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan perkara penggabungan gugatan korban. Sehingga, Kami berharap untuk perkara yang merugikan banyak pihak ini, majelis hakim memperhatikan rasa keadilan publik, khususnya para korban,” harap Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
WFH Demi Hemat BBM, Gubernur Herman Deru Siapkan Langkah Ini di Sumsel
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Arab Saudi dan UEA Diam-diam Bantu Israel dan AS Perangi Iran
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Bu, Tidak Ada Teman Menangis Malam Ini: Saat Rindu Tak Lagi Punya Alamat
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi