Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pejabat Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus yang kini berstatus tersangka di KPK terkait kasus gratifikasi. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim juga sekaligus menolak permohonan ganti rugi AKBP Bambang atas penetapan tersangka oleh KPK dan pemblokiran nomor rekening bank miliknya.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Agung Sutomo di sidang, Selasa (13/12/2022).
Bambang Kayun diketahui merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi atas perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) ditolak.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun telah sesuai dengan pereaturan perundang-undangan. Termasuk soal pemblokiran rekening bank miliknya.
Dalam permohonannya, AKBP Bambang Kayun meminta kepada hakim agar pemblokiran nomor rekening bank miliknya oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Namun, hakim berpendapat, hal itu sudah sesuai dengan proses hukum penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pemblokiran juga dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga pembuktiannya harus dilakukan di pengadilan.
Kemudian soal ganti rugi yang diajukan Bambang Kayun kepada KPK sebesar Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 sampai pengajuan praperadilannya juga ditolak Hakim.
Dinyatakan, Bambang Kayun sebagai pemohon tidak menjelaskan secara rinci soal kerugian yang dialaminya akibat pemblokiran nomor rekening bank miliknya.
Dari enam poin yang permohonan yang diajukan Bambang Kayun, seluruh ditolak Hakim. Dengan putusan itu dirinya tetap menjadi tersangka penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)ditolak.
Baca Juga: KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap
Saat sidang putusan berjalan, Bambang Kayun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jiffy Ngawiat Prananto. Atas putusan itu, kuasa hukumnya menyatakan menghormati keputusan Hakim. Dia juga bilang kliennya siap dengan proses hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, KPK mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Tak terima jadi tersangka, pada Senin 21 November Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Berita Terkait
-
KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap
-
Jadi Tergugat, KPK Absen di Sidang Praperadilan Hakim Agung Gazalba
-
Digugat Pejabat Polri Tersangka Kasus Suap, KPK Pede Hakim Bakal Tolak Praperadilan AKPB Bambang Kayun Besok
-
Nikita Mirzani Kecewa Dito Mahendra Absen di Persidangan: Dia Bingung Kali Mau Datang ke Ruang Sidang atau KPK
-
Jadi Tergugat, KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hakim Agung Gazalba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan