Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pejabat Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus yang kini berstatus tersangka di KPK terkait kasus gratifikasi. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim juga sekaligus menolak permohonan ganti rugi AKBP Bambang atas penetapan tersangka oleh KPK dan pemblokiran nomor rekening bank miliknya.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Agung Sutomo di sidang, Selasa (13/12/2022).
Bambang Kayun diketahui merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi atas perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) ditolak.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun telah sesuai dengan pereaturan perundang-undangan. Termasuk soal pemblokiran rekening bank miliknya.
Dalam permohonannya, AKBP Bambang Kayun meminta kepada hakim agar pemblokiran nomor rekening bank miliknya oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Namun, hakim berpendapat, hal itu sudah sesuai dengan proses hukum penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pemblokiran juga dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga pembuktiannya harus dilakukan di pengadilan.
Kemudian soal ganti rugi yang diajukan Bambang Kayun kepada KPK sebesar Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 sampai pengajuan praperadilannya juga ditolak Hakim.
Dinyatakan, Bambang Kayun sebagai pemohon tidak menjelaskan secara rinci soal kerugian yang dialaminya akibat pemblokiran nomor rekening bank miliknya.
Dari enam poin yang permohonan yang diajukan Bambang Kayun, seluruh ditolak Hakim. Dengan putusan itu dirinya tetap menjadi tersangka penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)ditolak.
Baca Juga: KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap
Saat sidang putusan berjalan, Bambang Kayun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jiffy Ngawiat Prananto. Atas putusan itu, kuasa hukumnya menyatakan menghormati keputusan Hakim. Dia juga bilang kliennya siap dengan proses hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, KPK mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Tak terima jadi tersangka, pada Senin 21 November Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Berita Terkait
-
KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap
-
Jadi Tergugat, KPK Absen di Sidang Praperadilan Hakim Agung Gazalba
-
Digugat Pejabat Polri Tersangka Kasus Suap, KPK Pede Hakim Bakal Tolak Praperadilan AKPB Bambang Kayun Besok
-
Nikita Mirzani Kecewa Dito Mahendra Absen di Persidangan: Dia Bingung Kali Mau Datang ke Ruang Sidang atau KPK
-
Jadi Tergugat, KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hakim Agung Gazalba
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan