/
Kamis, 19 Januari 2023 | 17:59 WIB
Massa Kepala Desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Dok. suara.com)

Ranah.co.id - Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto meminta agar anggota partainya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menerima dan mendukung aspirasi  ribuan Kepala Desa (Kades) yang minta masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Gerindra, Prasetyo Hadi mengatakan, bahwa pimpinannya, Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada seluruh kader Gerindra di DPR RI untuk mendukung hal itu.

"Pak Prabowo memberikan arahan kepada kami para Anggota Fraksi Gerindra di DPR RI untuk menerima dan mendukung penuh aspirasi ribuan kepala desa," ujar Prasetyo dikutip dari suara.com, Kamis (19/1/2023).

Menurut Prasetyo, ribuan kepala desa yang berdemo beberapa hari lalu telah difalitasi untuk berdialog dengan pimpinan DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, juga diterima dengan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas.

Bahkan, menurut Prasetyo, Fraksi Gerindra juga menyampaikan secara umum dua catatan tuntutan para kepala desa atas Usulan Revisi UU Desa UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.

Pertama, mengenai perpanjangan Masa Jabatan Kader dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun dan kedua pencabutan Perpu No 1 Tahun 2020 terkait Dana Desa.

"Intinya, kami dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, siap mendukung penuh, memperjuangkan dan mengawal Aspirasi Bapak/Ibu Kepala Desa Seluruh Indonesia dimaksud, dan sudah menjadi arahan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo untuk diterima dan didukung penuh. Selanjutnya nanti pembahasan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan Undang-Undang di DPR RI," ucapnya.

Tidak hanya itu, Prasetyo juga mengeklaim, bahwa Prabowo dan Gerindra sudah sejak lama mendukung kesejahteraan desa.

"Sejak lama juga Pak Prabowo dan Partai Gerindra memperjuangkan kesejahteraan desa, yakni program dana desa 1 milyar per desa melalui UU Desa serta kader-kader Partai Gerindra dari Pusat hingga daerah berjuang untuk merealisasikan setiap aspirai yang masuk dari perangkat dan masyarakat desa," katanya.

Baca Juga: 2 SPAM Disiapkan KemenPUPR, Warga Jakarta Dilarang Pakai Air Tanah

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Aksi tersebut dipicu permintaan mereka untuk memperpanjang masa jabatan untuk kepala desa menjadi 9 tahun, sebelumnya dalam Undang-Undang Desa dibatasi 6 tahun.

Karena itu, masa meminta DPR melakukan revisi terbatas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 39.

Salah satu yang menuntut dan turun langsung di demo ialah Robi Darwis. Kepala Desa Poja Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape ini mengaku salah satu Wakil Ketua Papdesi Kabupaten Bima. Ia menyampaikan mengapa para kepala desa menunut adanya perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik," kata Robi, Selasa (17/1/2023).

Robi menerangkan apa yang dimaksud adanya persaingan politik, kendati kepala desa sudah menjabat.

"Ya maksudnya dengan adanya calon-calon lain itu, karena kita sudah mengajak untuk mau bekerja sama, jadi mereka tidak mau bekerja sama. Jadi harapan kami dengan waktu yg cukup lama ini kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan, tanpa adanya kebersamaan desa tidak akan maju," katanya.

Load More