Suara.com - Tahukah Anda ternyata jabatan Kepala Desa juga memiliki batasan dan kriteria tertentu terkait masa jabatan, tugas, wewenang, dan gaji yang diterima? Hal ini akan dibahas secara lebih detail dalam beberapa poin di bawah ini, terkait masa jabatan Kepala Desa di Indonesia.
Beberapa hal mendasar, seperti berapa lama masa jabatan Kepala Desa, tugas yang diembannya, dan wewenang, serta gaji yang diterima dapat Anda temukan di bawah ini.
Masa Jabatan Kepala Desa
Jika berbicara mengenai masa jabatan, mengacu pada Pasal 39 UU Desa, kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya. Kemudian, jabatan ini paling banyak dapat dilaksanakan sebanyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Satu masa jabatan dihitung selama 6 tahun, baik ketika Kepala Desa habis masa jabatannya, atau karena hal lain kemudian mengundurkan diri. Hal berbeda berlaku pada posisi Kepala Desa Adat, yang aturannya sepenuhnya mengacu pada kesepakatan masyarakat adat setempat.
Tugas Kepala Desa
Terkait dengan tugas kepala desa sendiri sedikitnya terdapat 5 poin penting.
- Pertama, menyelenggarakan pemerintah desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat, pengurus administrasi, kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah.
- Kedua, melaksanakan pembangunan, misalnya sarana dan prasarana pedesaan serta melakukan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.
- Ketiga, memberdayakan masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan memberikan motivasi pada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, serta politik.
- Keempat, menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat serta lembaga lainnya di desa.
- Kelima, mengikuti tugas yang ada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membahas Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas di atas kemudian Kepala Desa memiliki wewenang sebagai berikut.
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- Mengembangkan sumber pendapatan desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- Memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Terakhir, Gaji Kepala Desa
Gaji yang diterima Kepala Desa masih mengacu pada regulasi PP Nomor 11 Tahun 2019 dalam Pasal 81 Ayat 1, disebutkan penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya akan dianggarkan dalam APBD desa yang bersumber dari anggaran dana desa.
Secara umum, gaji yang didapatkan adalah Rp 2.426.640 per bulan, atau 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA. Hal ini belum termasuk tunjangan yang diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Perlu diketahui, pembahasan seputar masa jabatan kepala desa mulai hangat dibicarakan setelah muncul wacana penambahan masa jabatan. Wacana ini pun didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Dan Transmigrasi.
Kemendesa ingin menambah masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Dikutip dari kemendesa.go.id, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Menurutnya, kades bisa punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.
Tag
Berita Terkait
-
Respons Demo Ribuan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Begini Perintah Prabowo ke Anak Buahnya di DPR
-
Pengamat: Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lemah, Terlalu Lama Berpotensi KKN
-
Daftar Besaran Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangannya
-
Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua BA DPR: Ringankan Anggaran Pemilihan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru