Ranah.co.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didakwa menjual Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis Sabu untuk bonus anggota atau anak buahnya.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (2/2/2023).
Dalam dakwaan itu, Teddy disebut menjual barbuk Sabu bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranega, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Dakwaan yang dibacakan jaksa, Teddy juga disebut memerintahkan Doddy menukar sebagian barang bukti dengan tawas.
"Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ujar jaksa dalam sidang perdana tersebut.
Bahkan, jaksa menjelaskan, bahwa sabu yang dijual merupakan sebagian dari total barang bukti kasus 41,387 kilogram sabu yang diungkap Polres Buktittinggi pada 14 Meri 2022.
Selain memerintahkan Doddy untuk menilap sebagian barang bukti, Teddy juga memerintahkannya untuk membulatkan jumlah barang bukti menjadi 4,4 kilogram saat konferensi pers.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy terancam hukuman maksimal pidana mati.
Baca Juga: Pesan Berantai Berbau Penculikan Anak Muncul Lagi, Giliran Kalasan
Berita Terkait
-
Mantan Kapolda Sumbar Minta Kirim Sabu 5 Kg Pakai Pesawat, Mantan Kapolres Bukittinggi Antar Lewat Darat Gegara Ini
-
Terungkap! Teddy Minahasa Sempat Perintahkan Eks Kapolres Buktitinggi Bawa 5 Kilogram Sabu ke Jakarta Pakai Pesawat
-
Terungkap Isi Percakapan Teddy Minahasa dengan Anita Cepu: Ada Barang 5 Kg, Carikan Lawan kalau Bisa di Riau!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
6 HP Midrange Terbaru Gahar Bersiap ke Indonesia: RAM 12 GB, AnTuTu Tembus 3 Juta
-
4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026
-
Memahami Dunia Anak Spesial: Review Novel Ikan Kecil yang Mengajarkan Empati Tanpa Menggurui
-
Suzuki Jimny Versi Listrik Mulai Kepergok Lakukan Uji Jalan di Medan Berat
-
Bocoran Assassin's Creed Invictus Dibantah Ubisoft: Drama Kebenaran di Era AI
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
Jagoan Eropa Hadir untuk Hadang CB150R, Vixion dan MT-15: Harganya Pukul Telak Rival