Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sempat memerintahkan eks Kapolres Buktitinggi AKBP Doddy Prawiranegara membawa sabu seberat lima kilogram untuk dijual ke Jakarta dengan menggunakan pesawat. Namun perintah tersebut ditolak Doddy karena dianggap terlalu berisiko.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
"Saat itu Teddy merespon perkataan Doddy dengan cara menawarkan kepadanya untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat. Namun Dody menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat beresiko dampaknya," ungkap jaksa.
Pada 22 September 2022, kata jaksa, Doddy bersama Syamsul Maarif akhirnya membawa lima kilogram sabu tersebut menggunakan mobil pribadinya. Sabu tersebut disimpan dalam kardus berwarna coklat.
Kemudian pada 24 September 2022 atau setibanya di rest area Tol Karang Tengah Doddy memerintahkan Syamsul untuk membawa lima kilogram sabu tersebut ke rumah Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Kedoya, Jakarta Barat. Anita Cepu merupakan sosok wanita yang diperintahkan Teddy untuk mencari 'lawan' atau pembeli.
"Sekira pukul 12.35 WIB, Doddy mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa (Teddy) yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh Linda," beber jaksa.
Cari Lawan
Sebelumnya jaksa juga membeberkan isi percakapan antara Teddy dengan Anita Cepu. Dalam dakwaan disebutkan kalau Teddy meminta Anita Cepu untuk mencari 'lawan' atau pembeli lima kilogram sabu yang ditilep dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Jaksa menyebut Teddy ketika itu menghubungi Anita Cepu lewat pesan aplikasi WhatsApp.
"Terdakwa (Teddy) dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Anita dengan mengatakan ‘ini ada barang 5 kilogram, carikan lawan’,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Awlanya, kata jaksa, Teddy meminta Anita Cepu untuk mencarikan 'lawan" atau pembeli di wilayah Riau. Namun Anita Cepu tak menyanggupi dengan alasan tidak memiliki jaringan di Riau.
“Saksi Anita bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan 'barang bisa dibawa ke Jakarta atau tidak?' Selanjutnya terdakwa bilang 'kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau'. Namun saksi Anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau,” beber jaksa.
Selanjutnya, Teddy memberitahu Anita kalau anak buahnya sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara akan menghubunginya untuk mengatur proses jual beli sabu tersebut.
“Tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara agar saksi Doddy Prawiranegara menghubugi saksi Anita guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai,” kata jaksa.
Berita Terkait
-
Terungkap Isi Percakapan Teddy Minahasa dengan Anita Cepu: Ada Barang 5 Kg, Carikan Lawan kalau Bisa di Riau!
-
Pamer Prestasi Pernah Jadi Pengawal Jokowi hingga Jusuf Kalla,Irjen Teddy Minahasa Minta Dibebaskan
-
Diantar Langsung ke Rumah di Jagakarsa, Teddy Minahasa Terima SGD 27 Ribu Hasil Penjualan Barbuk Sabu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?