Ranah.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, seperti kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi, penghapusan kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan ini dilakukan demi memberikan pelayanan fasilitas kesehatan yang maksimal.
"Nantinya sistem kelas akan diganti dengan kelas standar, di mana ini bakal diimplementasikan hingga akhir 2025," ujar Budi.
Ia menambahkan, bahwa penghapusan kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan ini juga membuat Kemenkes bakal menaikkan standar fasilitas di rumah sakit.
Langkah ini dilakukan agar bisa melayani pasien dengan optimal, serta tidak menimbulkan banyak kesenggangan sosial yang kerap terjadi di beberapa rumah sakit.
Dikutip dari Suara.com pada Sabtu (11/2/2023), adapun beberapa aturan yang akan segera dilaksanakan yaitu :
Sistem kelas rawat inap standar
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, Kamis (9/2/2023), rumah sakit di Indonesia akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS ini sendiri bertujuan meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.
"Bahwa penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional," kata pihak Kemenkes.
Baca Juga: Klitih: Tips dan Trik Waspada untuk Melindungi Diri dari Kejahatan
Tak hanya itu, pihak Kemenkes sendiri akan memulai tahapan implementasi KRIS mulai tahun ini.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ungkap pihak Kemenkes di media sosial resmi Kemenkes.
Peraturan pasien satu kamar berubah
Peraturan lainnya ialah pada sistem KRIS ini menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa 6 tempat tidur di satu ruang rawat inap, menjadi 4 tempat tidur 1 ruang rawat inap.
Pengurangan ini bertujuan sebagai tindakan preventif agar pasien tetap nyaman saat dirawat di rumah sakit.
Pengurangan tempat tidur menjadi salah satu bagian dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk para pasien rawat inap BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Pemain Keturunan Depok Jadi Top Skor Periode 3 Eerste Divisie, Solusi Lini Serang Timnas Indonesia?
-
Maarten Paes ke Ajax, Bakal Jadi Kiper Nomor Satu di Timnas Indonesia?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Aksi Bersih Pantai BRI Peduli Perkuat Komitmen Indonesia ASRI di Bali
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
BRI Peduli Ajak Relawan Bersihkan Pantai Kedonganan demi Lingkungan Berkelanjutan
-
Ratusan Relawan dan Karyawan BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali