Ranah.co.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat membacakan putusan, Majelis Hakim juga sempat jeda sejenak. Lalu, hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringan bagi Putri.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu menjelaskan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama istri Bhayangkari. Terdakwa Putri juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan.
Bahkan, kata Hakim Wahyu, terdakwa Putri juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah berdampak besar dan menimbulkan kerugian berbagai pihak, baik materil maupun moril. Bahkan, memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," katanya.
Baca Juga: Ruben Onsu Laporkan Konten Kreator yang Fitnah Hubungan Terlarang Sarwendah dengan Betrand Peto
Berita Terkait
-
Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!
-
Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi
-
Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Sebagai Bendahara Umum Bhayangkari Harusnya Jadi Teladan dan Contoh
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Hidup dari Standar Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kebahagiaan
-
Dony Tri Pamungkas Tegaskan Mental Persija Sudah Siap Ujian Berat di Kandang Bali United
-
5 Sepatu Aerostreet Terlaris di Shopee, Garansi Tidak Jebol Saat Dicuci dan Kehujanan
-
AC Low Watt vs Inverter: Mana yang Lebih Hemat Listrik untuk Pemakaian 24 Jam?
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Lee Chae Min Digaet Bintangi Drama Adaptasi Webtoon My Reason to Die
-
Dari Kickboxing ke Atletico Madrid, Perjalanan Tak Biasa Kiper Keturunan Indonesia Tony Kouwen
-
Mental Juara Persija Diuji Lawan Bali United Demi Tebus Kekalahan Menyakitkan dari Arema FC
-
Sebut Ajang AFF Cup Penting, Ini Misi John Herdman Bagi Timnas Indonesia