Ranah.co.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat membacakan putusan, Majelis Hakim juga sempat jeda sejenak. Lalu, hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringan bagi Putri.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu menjelaskan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama istri Bhayangkari. Terdakwa Putri juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan.
Bahkan, kata Hakim Wahyu, terdakwa Putri juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah berdampak besar dan menimbulkan kerugian berbagai pihak, baik materil maupun moril. Bahkan, memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," katanya.
Baca Juga: Ruben Onsu Laporkan Konten Kreator yang Fitnah Hubungan Terlarang Sarwendah dengan Betrand Peto
Berita Terkait
-
Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!
-
Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi
-
Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Sebagai Bendahara Umum Bhayangkari Harusnya Jadi Teladan dan Contoh
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi
-
Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa
-
Festival Kuliner, Dunia Fantasi, dan Pesona Ahn Hyo Seop di Tengah Kota Bandung
-
Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah
-
5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic sesuai Review dan Harga
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik
-
4 Gaya OOTD Retro Casual ala Yeonjun TXT yang Bikin Look Makin Berkarakter!
-
5 HP RAM 16 GB Perfoma Flagship Paling Murah, Ideal untuk Multitasking dan Gaming Berat
-
DPRD DKI Desak Polisi Sikat Pembawa Sajam di Balik Tawuran Matraman
-
Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover