Ranah.co.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumabr) Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku perintah ke Dody Prawiranegara via WhastApp untuk menukar Barang Bukti (Barbuk) Sabu dengan tawas hanya gurauan.
Hal itu diungkap Teddy Minahasa saat menjadi saksi untuk Dody Prawiranegara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
"Saya sempat melakukan warning dengan mengirim narasi sebagian barbuk diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," ujar Teddy dalam persidangan.
Teddy mengaku, pesan WhatsApp ia kirim sebelum press rilis pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi, Juni 2022. Teddy berdalih, saat mengirimi pesan ke Dody, bukan perintah, tapi diklaim sebagai gurauan.
Tidak hanya itu, Teddy juga mengaku, bahwa pesan WhatsApp ke Dody, agar Dody tidak menukar barang bukti sabu untuk bonus anggota.
"Maksudnya, agar saudara Dody tidak melakukan itu (penukaran sabu dengan tawas) dan pengalaman saya di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan," ucapnya.
Sementara Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih mencoba merinci pernyataan Teddy Minahasa soal bonus anggota.
"Untuk bonus anggota maksudnya apa?," tanya Hakim Jon Sarman.
"Itu narasi sifatnya umum saja" jawab Teddy.
Baca Juga: Alasan KPU Larang Anies Baswedan Gelar Sosialisasi Politik
"Maksudnya untuk bonus?," tanya hakim lagi.
"Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol saudara Dody untuk tidak melakukan itu. Bonus yang biasa kita berikan berupa penghargaan atau reward," ucap Teddy.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, dalam perkara ini, Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan hasil tangkapannya. Kemudian untuk mengelabuhinya, Teddy juga meminta Dody untuk menukarnya dengan tawas.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa. Selain Teddy, masih ada sederet nama lain turut menjadi terdakwa, mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda atau Anita Cepu, Syamsul Maarif dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan