/
Kamis, 02 Maret 2023 | 15:34 WIB
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Instagram @ferryirawanreal)

Ranah.co.id - Venna Melinda resmi mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (2/3/2023).

Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi menjelaskan maksud ibunda Verrell Bramasta itu mencabut gugatan cerainya.

Ternyata, Venna Melinda mencabut gugatan cerai bukan karena ingin rujuk dengan Ferry Irawan. Akan tetapi karena pihak Ferry Irawan sudah lebih dulu melayangkan gugatan sehingga perkaranya harus dicabut.

"Hari ini agendanya penetapan pencabutan perkara 600 yang sudah disepakati minggu lalu," terang Noor Akhmad Riyadhi dikutip dari matamata.com pada Kamis (2/3/2023).

"Sesuai KUHP, dua perkara yang sama, objek yang sama, orang yang sama, itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain," sambungnya lagi.

Selain itu terangnya, bahwa perkara yang diproses adalah siapa yang mendaftar pertama dan itu adalah Sunan Kalijaga mewakili Ferry Irawan.

"Hal ini juga mengakibatkan, agenda mediasi yang seharusnya pada 23 Februari lalu, harus ditunda ke tanggal 9 Maret besok," ucap Noor Akhmad Riyadhi.

Rencananya, saat agenda mediasi nanti karena posisi Ferry Irawan masih dalam penahanan di Polda Jawa Timur maka akan dilakukan teleconference.

"Perlu ada video call untuk mengetahui apakah benar Ferry Irawan memberikan kuasa terhadap Sunan Kalijaga untuk mengajukan gugatan terhadap Venna Melinda," sebutnya.

Baca Juga: Karyawan Layanan Kereta Sebarkan Informasi Pribadi RM BTS, Langsung Banjir Kecaman

Venna Melinda nantinya tinggal merespon permohonan talak cerai Ferry Irawan dengan gugatan balik atau rekonvensi. Ia masih keberatan dengan tidak adanya poin dugaan KDRT dalam alasan permohonan talak.

Load More