Ranah.co.id - Pengacara kondang yang merupakan kuasa hukum Teddy Minahasa dalam kasus penilapan dan pengedaran Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu, Hotman Paris Hutapea menilai bukti chat di persidangan cacat hukum.
Menurut Hotman, ada tiga kejanggalan terkait bukti chat dalam persidangan kilennya yang tersandung kasus sabu tersebut.
"Jadi, ada tiga alasan bahwa semua bukti dalam persidangan ini cacat hukum. Terlepas dari apakah benar atau tidak Teddy Minahasa terlibat dalam transaksi narkoba, tapi bukti yang diajukan sudah cacat semuanya," ujar Hotman dikutip dari suara.com, Kamis (2/3/2023).
Tiga alasan chat itu diakatakan catat hukum, menurut Hotman pembuktian tangkapan layar dilakukan secara manual. Sehingga, bukti chat antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara tidak menyeluruh.
"Bahkan, sidik jari dari penyidik keliatan. Padahal, menurut Undang-undang ITE, harus diforensik secara utuh," ucapnya.
Lalu, dikatakan Hotman, bukti percakapan chat Teddy dengan Dody hanya untuk menyudutkan salah satu pihak. "Dimasukkan dalam forensik misalnya ditemukan 900 chating, diseleksi oleh dia sendiri, dipilih-pilih, yang dimasukkan hanya 80. Padahal kan ini disebutkan bersalah oleh chat tersebut,” jelasnya.
Kemudian, Hotman menegaskan, sebagai kuasa hukum, ia tidak mendapatkan salinan soft copy dari hasil percakapan. Soft copy tersebut baru ditampilkan saat persidangan. Sehingga, sebagai kuasa hukum, Hotman tidak bisa memberikan pembelaan lantaran tidak diberikan soft copy secara menyeluruh oleh penyidik.
"Sisanya semua dimasukkan dalam soft copy, DVD, tapi tidak dimasukkan dalam berkas perkara tidak dikasih ke kita untuk pembelaan sehingga pembicaraan chat dalam soft copy tersebut, yaitu para saksi tidak bisa kita tanya karena sudah lewat pemeriksaan saksi," katanya.
“Sedangkan ini kan sudah babak akhir, soft copy itu baru dikasih tau ada sekarang. Sedangkan semua saksi fakta sudah selesai diperiksa,” sambung Hotman.
Baca Juga: Depresi, Anggy Umbara Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Profil Bule Australia yang Disangka Luke Vickery di Latihan Timnas Indonesia, Siapa Dia?
-
Menabung Bisa Bikin Kaya? Intip Tips di Buku Good With Money
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Produk Desa Masuk Marketplace: Rahasia Produk Naik Kelas Jalur Branding
-
Harga BBM Masih Stabil, Warganet Apresiasi Pemerintah
-
Diskon 10 Persen Berbuah Manis: Dedi Mulyadi Panen Pajak, Siap "Gaspol" Jalan Bolong
-
Menelusuri Absurditas dalam Jakarta Sebelum Pagi
-
Mitsubishi Xpander HEV 2026 Resmi Melantai, Bawa Perubahan Besar pada Sektor Pengendalian
-
Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan
-
Saling Sindir Soal Foto Lebaran di Konflik Anak, Ibunda Tasyi Athasyia Minta Maaf