Suara.com - Umat Islam diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan. Jika meninggalkan puasa Ramadhan, maka wajib untuk menggantinya dengan puasa qadha atau dengan bayar fidyah. Lantas, bagaimana cara bayar fidyah puasa Ramadhan? Berikut ulasannya.
Diketahui bahwa bayar fidyah ini dikhususkan untuk orang tua renta, ibu hamil, orang sakit parah, dan ibu menyusui. Ini tertuang dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 184. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:
"Maka barang siapa di antara kamu sakit tau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS: Al Baqarah: 184).
Lantas, bagaimana cara bayar fidyah puasa Ramadhan? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
Fidyah ini berupa bahan pokok berukuran satu mud (675 g) yang diberikan kepada fakir miskin. Jadi cara menghitungnya yaitu 675 g beras x jumlah puasa yang ditinggalkan. Selain dengan bahan pokok, bayar fidyah juga bisa dilakukan dengan uang tunai.
Jadi, uang tunai yang diberikan senial harga 675 gram beras untuk fakir miskin. Adapun metode pembagiannya yaitu satu mud bahan pokok/uang hanya boleh diberikan untuk satu orang. Meski demikian, setiap fakir miskin boleh menerima fidyah lebih dari satu.
Sebelum bayar fidyah, harus baca niat terlebih dulu. Adapun niat bayar fidyah ini berbeda-beda tergantung kriteria pembayarannya. Berikut bacaan niatnya berdasarkan kriterianya:
1. Niat fidyah puasa untuk orang tua renta/ orang sakit keras
Baca Juga: Bacaan Doa Menjelang Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."
2. Niat fidyah puasa untuk ibu hamil atau menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati
-
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Bantah Rumor Tak Akur, Marc Marquez Sebut Pecco Bagnaia Rekan yang Baik
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna
-
Tukin TNI Naik, DPR Minta Pemerintah Segera Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru