Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada hari Selasa (12/3/2024).
Selama Ramadan terkhusus bagi umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.
Hakikat puasa Ramadan selain menahan lapar dan haus juga menahan hawa nafsu dan melatih kesabaran.
Sebagai sebuah ibadah, puasa Ramadan memiliki syarat sah dan hal yang membatalkannya. Salah satunya yakni perihal kebiasaan sehari-hari menyikat gigi.
Banyak diantara masyarakat yang masih belum memahami mengenai hukum menyikat gigi saat memasuki waktu puasa. Beberapa ada yang menyebut boleh tapi tak sedikit pula yang melarangnya karena berpotensi membatalkan puasa.
Dikutip dari umsb.ac.id, berdasar pernyataan Ahli Hukum Islam dari Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Dr Firdaus disebutkan bahwa kumur-kumur atau menyikat gigi ketika sedang puasa tidak masalah dan tak membatalkan puasa.
"Menyikat gigi saat berpuasa tidak masalah, malah itu lebih baik. Berkumur-kumur dengan sempurna itu lebih baik karena nabi Muhammad S.A.W., tidak hanya berkumur-kumur tapi juga bersiwak atau sikat gigi saat sedang berpuasa" terangnya.
Jadi menyikat gigi atau berkumur-kumur selama berpuasa tidak dihukum membatalkan puasa, dan tidak pula dihukum makruh karena keutamaan mulut bersih itu lebih bagus. Apalagi di saat akan melaksanakan ibadah shalat, membaca Al-Quran, berzikir, dan sebagainya.
"Ibadahpun akan lebih terasa nyaman dilakukan saat mulut dalam kondisi segar," imbuh Firdaus.
Baca Juga: Niat Sahur Puasa Ramadhan 2024, Kapan Waktu yang Benar Membacanya?
Yang membatalkan puasa itu adalah berkumur-kumur yang berlebihan hingga airnya ditelan, tapi jika hanya berkumur-kumur seperti biasa saat akan mendirikan shalat tidak jadi masalah.
Para sahabat menyaksikan Nabi Muhammad bersiwak, sementara siwak memiliki sedikit rasa manis dan beraroma harum, kata Firdaus.
Firdaus menambahkan bahwa berkumur-kumur, menyikat gigi, dan bersiwak juga memiliki faedah seperti menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh bakteri yang berkembang di dalam mulut. Sebagai umat Islam yang cinta kebersihan jangan biarkan bakteri berlama-lama berada didalam mulut, tutur Ahli Hukum Islam tersebut.
Lalu kapan sebetulnya waktu terbaik menyikat gigi di masa Ramadan?
Dikutip dari NU Online, jumhur ulama menyarankan orang yang berpuasa untuk menyikat gigi sebelum waktu imsak atau setelah buka puasa.
Bila dalam keadaan sangat mendesak sehingga diharuskan sikat gigi di siang hari saat puasa, bisa cukup gunakan kayu siwak atau menyikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum