Suara.com - Umat muslim kini tengah menjalani ibadah puasa pada pekan pertama Ramadan 2024. Puasa dijalani sejak waktu Imsak yakni mulai terbit fajar atau masuknya waktu salat subuh hingga adzan Magrib.
Umat muslim juga disarankan untuk memperbanyak ibadah selama Ramadan 2024. Karenanya, SuaraJakarta.id menyuguhkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024.
Artikel ini terdiri dari jadwal imsakiyah Kota Tangerang Banten, jadwal salat Kabupaten Tangerang, jadwal buka puasa Kabupaten Tangerang.
Jadwal Imsakiyah Kabupaten Tangerang Ramadan 2024 5 Ramadhan 1445 Hijriyah / 16 Maret 2024:
- IMSAK 04:34
- SUBUH 04:44
- ZUHUR 12:06
- ASAR 15:14
- MAGRIB 18:10
- ISYA' 19:18
Dijelaskan waktu Imsak yakni mulai terbit fajar atau masuknya waktu salat subuh. Sederhananya, waktu Imsak yakni peringatan agar umat muslim berhati-hati dalam menjalani puasa. Meski demikian, sebenarnya waktu wajib menghentikan makan dan minum saat sahur yakni ketika adzan subuh berkumandang.
Niat Puasa Ramadan
Seperti kita ketahui, puasa Ramadhan dilakukan setiap hari selama satu bulan penuh. Artinya, niat puasa Ramadhan harus dilafalkan setiap malam.
Namun, ulama mazhab Maliki menyebut niat puasa cukup dibaca pada hari pertama untuk satu bulan penuh.
Mazhab Maliki berpandangan bahwa ibadah puasa Ramadhan adalah satu kesatuan ibadah sehingga membaca satu kali niat saja sudah cukup untuk sebulan penuh.
Melalui artikel ini, SuaraJakarta.id menyuguhkan niat puasa Ramadan, mari kita simak bacaan niatnya di bawah ini:
"Nawaitu shauma jami'i syahri ramadhani hadzihis sanati taqlidan lil imami Malik fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah."
Pemerintah telah menatapkan awal bulan suci Ramadan 2024 pada Selasa 12 Maret 2024 lalu. Penentual 1 Ramadhan itu melalui Sidang Isbat yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama alias Kemenag RI.
Sementara PP Muhammadiyah sudah mengumumkan jadwal 1 Ramadan 1445 H yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2024.
Untuk mengetahui jadwal imsakiyah Ramadhan 2023 secara full atau sebulan penuh. Pembaca SuaraJakarta.id bisa juga mengakses laman https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah.
Berita Terkait
-
Respons Hokky Caraka usai Bikin Gol Calon Nominasi FIFA Puskas Award 2026
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Kata-kata Hokky Caraka Usai Cetak Gol Salto Spektakuler
-
Hokky Caraka Cetak Gol Salto saat Persita Tangerang Hajar Persik Kediri 3-0
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?