Suara.com - Saat Ramadan banyak juru masak atau chef dibuat galau dengan hukum mencicipi masakan saat puasa. Apalagi pekerjaan mereka diwajibkan membuat masakan enak untuk banyak orang. Cicipi masakan saat puasa batal tidak ya?
Menjawab ini, Ustaz Abdul Somad memaparkan penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dari Saudi Arabia yang memperbolehkan orang mencicipi masakan saat berpuasa. Ini karena indera perasa yakni lidah berada di luar organ pencernaan.
"Kata Syekh tidak apa-apa, kata dia karena alat perasa itu di lidah tidak masuk sampai ke dalam (tenggorokan)," ujar Ustaz Abdul Somad melalui konten YouTube Fidamara TV, dikutip suara.com, Selasa (19/3/2024).
Meski diperbolehkan, uniknya Ustaz Abdul Somad tidak pernah menerapkan aturan tersebut. Bahkan ia melarang keluarganya istri atau ibunya untuk melakukannya. Ini karena koreksi rasa masakan bisa dilakukan setelah berbuka puasa.
"Tapi saya tidak pernah melakukannya. Gimana nih cicipi atau tidak, tidak usah nanti kalau kurang garam ditambahkan. Jadi lebih baik berhati-hati," jelasnya.
Meski begitu, ustaz yang fokus pada ilmu hadis dan fikih itu tidak menampik jika ada banyak ulama yang membenarkan tindakan tersebut. Namun sudut pandang Ustaz Abdul Somad menyarankan tidak melakukannya tanpa ada unsur darurat seperti tuntutan pekerjaan.
"Kecuali bekerja di hotel kalau tidak ada rasanya, maka gaji dipotong. Sementara di sana (sumber biaya) hidup anaknya, maka dia mencicipi," paparnya.
Sementara itu melansir NU Online, mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Sebab, mencicipi tidak sama dengan menelan makanan.
Mencicipi hanyalah upaya untuk memastikan bahwa rasa makanan itu benar-benar sesuai dengan selera, dan tidak sampai tertelan ke dalam perut.
Baca Juga: Apakah Mimisan Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
Karena tidak sampai tertelan, maka para ulama menilai tidak membatalkan puasa dan hukumnya pun juga diperbolehkan jika memang diperlukan.
Ini Merujuk pada pendapat Imam Ibnu Abbas ra, yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja orang puasa mencicipi sesuatu ketika sedang puasa, sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya.
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa,” tulis Al-Aini dalam Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan