Suara.com - Jelang hari Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah 2,5 kg. Namun yang jadi pertanyaan, apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2,5 kg? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya .
Jadi, zakat fitrah ini adalah jenis zakat yang dikeluarkan setiap bulan Ramadhan. Bentuk zakat fitrah beragam, mulai dari beras, sagu, jagung, atau bahkan uang tunai seharga beras 2,5 kg. Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan, apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2,5 kg?
Nah untuk mengetahui besaran zakat fitrah berapa apa harus 2,5 kg atau boleh lebih dari 2,5 kg, simak berikut ini penjelasannya lengkap dengan hukum, besaran zakat fitrah, cara menghitung zakat, syarat, dan waktu terakhir bayar zakat fitrah.
Hukum Zakat Fitrah
Dalam Islam, bayar zakat fitrah di bulan Ramadhan jelang Idul Fitri ini hukumnya wajib bagi setiap Muslim. Ini tercantum dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut ini,
“Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.”
Besaran Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim yaitu per orang sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter. Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga bisa berupa uang tunai yang setara dengan harga 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Adapun cara menghitung zakat fitrah uang tunai ini bisa disesuaikan dengan harga bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Contohnya, harga beras 1 kg Rp13.000, maka nominal yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras 2,5 kg.
Meskipun demikian, SK Ketua BAZNAS No 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran zakat fiteah berupa uang tunai yaitu Rp45.000 per orang.
Lantas, bagaimana jika ada yang ingin bayar zakat fitrah lebih dari 2,5 kg? Hukumnya boleh atau tidak? Melansir dari berbagai sumber, hukumny adalah boleh. Seperti yang diketahui, besaran zakat fiitrah yaitu 1 sha.
Baca Juga: Berapa Kg Beras untuk Zakat Fitrah? Ini Rincian Syarat, Hukum, dan Batas Waktu Bayar
Menurut sebagian besar ulama, 1 sha’ ini setara dengan 2,7 kg. Untuk di Indonesia, 1 sha’ ini dibulatkan jadi 2,5 kg. Menurut sejumlah ulama, kamu boleh bayar zakat fitrah sebesar 2,5 kg maupun 2,7 kg atau bahkan 3 kg per orang.
Syarat Zakat Fitrah
Untuk menunaikan zakat fitah, ada bebeapa syarat yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim. Adapun beberapa syaratnya yaitu sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Orang merdeka (bukan budak)
3. Hartanya halal
4. Kepemilikan penuh atas harta miliknya
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
 - 
            
              Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
 - 
            
              Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
 - 
            
              Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
 - 
            
              5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
 - 
            
              Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
 - 
            
              Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
 - 
            
              Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
 - 
            
              Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
 - 
            
              Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya