Suara.com - Hukum salat tarawih tapi belum Salat Isya kerap dipertanyakan. Pasalnya salat tarawih menjadi ibadah sunah yang hanya dilakukan selama Bulan Ramadhan.
Salat ini dilakukan selepas salat Isya di mana banyak dilakukan di berbagai tempat ibadah muslim secara berjamaah. Sering kali dilakukan secara berjamaah sesuai salat isya, tak sedikit warga yang terlambat ke masjid. Hal ini membuat para jamaah belum salat Isya namun sudah melakukan tarawih.
Malansir dari Nu Online, pada literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan waktu pelaksanaan salat tarawih dimulai dari masuknya waktu salat isya’ hingga terbitnya fajar. Dalam hal ini maka salat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan shalat Isya. Oleh karena itu jika belum melakukan salat isya namun sudah tarawih, maka tarawih tidak sah.
Untuk orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum salatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi salat sunah mutlak bukan salat tarawih.
Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan bahwa pelaksanaan salat tarawih ialah di antara setelah melakukan shalat isya dan keluarnya fajar.
Jika belum melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isya’, maka tidak sah melakukan shalat tarawih jika sudah mengetahui hukumnya. Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak.
Namun demikian, ada juga pendapat yang berbeda. Bagi yang belum mengetahui kedudukan salat tarawih sebagai salat sunah setelah Isya, tarawih tanpa salat Isya bisa dianggap sah seperti dijelaskan Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi dalam laman NU Online berikut ini.
وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بَيْنَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ فَلَوْ صَلَّاهَا قَبْلَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ، فَإِنْ كَانَ عَالِماً لَمْ تَنْعَقِدْ أَوْ جَاهِلاً يَحْتَمِلُ وُقُوْعُهَا نَفْلاً مُطْلَقًا كَمَنْ صَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ ظَانًّا دُخُوْلَ وَقْتِهَا فَبَانَ عَدَمُهُ، وَيَحْتَمِلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ عَدَمُ انْعِقَادِهَا
Artinya: Waktu pelaksanaan salat tarawih ialah di antara setelah melakukan salat isya dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan salat tarawih sebelum melakukan salat isya, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan salat tarawih sebelum salat isya), maka salat tarawihnya tidak sah.
Baca Juga: 3 Tips Donor Darah Saat Berpuasa yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Melakukan
Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka salat tarawih tersebut berpeluang menjadi salat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan salat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah. (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, halaman 21).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Lailatul Qadar Tak Selalu Tanggal Ganjil, Ini Rahasia Mudah Meraihnya Menurut Gus Baha
-
3 Tips Donor Darah Saat Berpuasa yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Melakukan
-
2 Tanda Seseorang Dapat Lailatul Qadar Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Hukum Puasa Ramadan Tapi Tidak Pernah Sahur, Apakah Sah?
-
Layanan Hapus Tato Gratis di Jakarta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan