Suara.com - Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan, di mana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Namun ketika sakit atau dalam kondisi kesehatan tertentu mengharuskan seseorang untuk menerima infus. Lantas, bagaimana hukum infus saat puasa?
Hukum infus saat puasa masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Melansir Nuonline, Ustadz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumni Ma’had Aly Lirboyo Kediri dan pegiat literasi pesantren mengatakan ada tiga pendapat yang perlu diketahui terkait batal atau tidaknya ketika seseorang di infus dibulan puasa.
Pertama, infus membatalkan puasa secara mutlak karena memasukkan zat ke dalam perut. Kedua, infus tidak membatalkan puasa karena tidak melalui lubang tubuh yang terbuka.
Baca juga:
Bingung Cari Menu Berbuka di Batam? Bazar Cipta Puri Tiban Sedia Aneka Jajanan
Telusur 4 Masjid Kayu Maha Karya Dinasti Seljuk di Turki, Rekomendasi Wisata Religi Selain Istanbul
Pendapat ketiga yang menjadi pendapat ashah hukumnya diperinci: Jika sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh itu masuk dalam kategori nutrisi penyuplai makanan (pengganti makanan), atau bukan nutrisi namun masuknya melalui urat nadi atau otot yang terbuka dan mengarah ke dalam perut maka hukumnya dapat membatalkan puasa.
Jika bukan demikian, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
Ketiga pendapat ini terangkum dalam kitab At-Taqriratus Sadidah yang ditulis oleh Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff yang artinya:
Artinya, “Adapun hukum jarum dikatakan bahwa sesungguhnya jarum yang disuntikkan pada orang yang menderita sakit dan melalui otot yang terbuka (urat nadi) serta sampai pada rongga tubuh maka puasanya batal. Akan tetapi, sebagian ulama menyatakan bahwa setiap perkara yang masuk tubuh dari jalur yang tidak normal maka hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis fi Mazhabi Ibni Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 307).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan jarum suntik saat menjalankan ibadah puasa hukumnya tidak membatalkan, karena sampainya perkara tersebut tidak melalui jalur normal dari lubang tubuh yang terbuka selama tidak disuntikkan pada bagian otot yang terbuka atau urat nadi.
Sementara infus hukumnya dapat membatalkan puasa sebab bersifat menguatkan atau memberikan asupan nutrisi terhadap tubuh. Wallahu a’lam bisshawab.
Berita Terkait
-
Orang Dengan Kondisi Penyakit Jantung Akut Tak Boleh Boleh Puasa, Kenapa?
-
Doa Puasa Hari ke 16 dan 17 Hari Ini: Teks Arab, Latin dan Artinya
-
Tips Puasa Ramadan Tanpa Lemas dan Dehidrasi: Jangan Sampai Kebutuhan Cairan Tubuh Kurang!
-
Jangan Hanya Fokus Puasa, Ini Amalan Sunnah di Bulan Ramadan
-
Apa Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Usai Puasa Ramadhan? Ternyata Ada Azab Pedih Ini Menanti
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana