Suara.com - Pada momen Lebaran Idul Fitri, biasanya orang-orang akan silaturahmi dan saling jabat tangan sebagai tanda maaf-maafan. Namun bagaimana hukum jabat tangan bukan muhrim pada saat Lebaran? Berikut ini penjelasannya.
Seperti yang telah diketahui, pada momen Lebaran kita biasanya akan silaturahmi dan saling maaf-meaafkan dengan jabat tangan. Pada momen silaturahmi ini, kita juga menjumpai orang-orang non muhrim jabat tangan.
Berkaca dari hal ini, lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum jabat tangan bukan muhrim? Nah untuk mengetahui hukumnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs NU Online.
Hukum Jabat Tangan Bukan Muhrim
Mengenai hukum jabat tangan bagi yang bukan Muhrim pada momen Lebaran, sebagian besar ulama kecuali madzhab Syafi‘i mengatakan boleh jabat tangan atau salaman dengan perempuan yang lebih tua yang bukan mahram seperti disampaikan dalam keterangan berikut:
Artinya, “Jabat tangan dengan perempuan haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan,’ (HR Al-Muwaththa’, Tirmidzi, dan An-Nasa’i). Tetapi mayoritas ulama selain madzhab Syafi’I membolehkan jabat tangan dan sentuh tangan perempuan tua yang tidak bersyahwat karena tidak khawatir fitnah. Hanya saja Madzhab Hanbali memakruhkan jabat tangan dengan perempuan dan melarang keras termasuk dengan mahram. Tetapi Madzhab Hanbali membolehkan jabat tangan bagi seorang bapak dengan anaknya dan membolehkan jabat tangan perempuan tua–maaf–buruk rupa,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567).
Sedangkan menurut pendapat Madzhab Syafi’I, haram hukumnya jabat tangan, meskipun itu perempuan tua. Namun, menurut Madzhab Syafi’I boleh hukumnya jabat tangan laki-laki dan perempuan bukan mahram dengan dihalangi sarung tangan atau semacamnya.
Artinya: “Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas (sejenis sarung tangan atau kain) yang mencegah sentuhan langsung,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567).
Mengenai jabat tangan antara laki-laki dan perempuan muda bukan mahramnya, Ulama dari empat madzhab dan Ibnu Taymiyah sepakat bahwa jabat tangan laki-laki dan perempuan bukan mahrah hukumnya adalah haram.
Baca Juga: Momen Haru Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina Lebaran Bareng Anak: Selamat Hari Raya Papa
Namun, ulama dari Madzhab Hanafi menambahkan, hal tersebut haram jika perempuan muda tersebut menimbulkan syahwat. Ini dijelaskan dalam keterangan berikut ini:
Artinya, “Perihal jabat tangan seorang laki-laki dengan perempuan muda bukan mahram, ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dalam riwayat pilihan, serta Ibnu Taimiyah memandang keharamannya. Tetapi Ulama Madzhab Hanafi memberikan catatan keharaman itu bila perempuan muda tersebut dapat menimbulkan syahwat. Sedangkan Madzhab Hanbali mengatakan, keharaman itu sama saja apakah jabat tangan dilakukan dengan alas seperti pakaian, sejenisnya, atau tanpa alas,” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 37, halaman 359).
Demikian penjelasan mengenai hukum jabat tangan bukan muhrim antara laki-laki dan perempuan yang biasa kita jumpai pada momen Lebaran. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Taman Margasatwa Ragunan Beri Imbauan Ini untuk Pengunjung yang Ingin Hadiri Ulang Tahun Komu
-
Heboh Jemaah Walk Out Khutbah di Bantul, Ini Hukum Meninggalkan Khutbah Idul Fitri, Boleh atau Tidak?
-
Silaturahmi ke Rumah SBY di Cikeas, Prabowo: Kita Datang ke Senior
-
Contoh Susunan Acara Halal Bi Halal untuk Keluarga, Teman Kantor dan Warga Kompleks Perumahan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini