Suara.com - Pada momen Lebaran Idul Fitri, biasanya orang-orang akan silaturahmi dan saling jabat tangan sebagai tanda maaf-maafan. Namun bagaimana hukum jabat tangan bukan muhrim pada saat Lebaran? Berikut ini penjelasannya.
Seperti yang telah diketahui, pada momen Lebaran kita biasanya akan silaturahmi dan saling maaf-meaafkan dengan jabat tangan. Pada momen silaturahmi ini, kita juga menjumpai orang-orang non muhrim jabat tangan.
Berkaca dari hal ini, lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum jabat tangan bukan muhrim? Nah untuk mengetahui hukumnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs NU Online.
Hukum Jabat Tangan Bukan Muhrim
Mengenai hukum jabat tangan bagi yang bukan Muhrim pada momen Lebaran, sebagian besar ulama kecuali madzhab Syafi‘i mengatakan boleh jabat tangan atau salaman dengan perempuan yang lebih tua yang bukan mahram seperti disampaikan dalam keterangan berikut:
Artinya, “Jabat tangan dengan perempuan haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan,’ (HR Al-Muwaththa’, Tirmidzi, dan An-Nasa’i). Tetapi mayoritas ulama selain madzhab Syafi’I membolehkan jabat tangan dan sentuh tangan perempuan tua yang tidak bersyahwat karena tidak khawatir fitnah. Hanya saja Madzhab Hanbali memakruhkan jabat tangan dengan perempuan dan melarang keras termasuk dengan mahram. Tetapi Madzhab Hanbali membolehkan jabat tangan bagi seorang bapak dengan anaknya dan membolehkan jabat tangan perempuan tua–maaf–buruk rupa,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567).
Sedangkan menurut pendapat Madzhab Syafi’I, haram hukumnya jabat tangan, meskipun itu perempuan tua. Namun, menurut Madzhab Syafi’I boleh hukumnya jabat tangan laki-laki dan perempuan bukan mahram dengan dihalangi sarung tangan atau semacamnya.
Artinya: “Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas (sejenis sarung tangan atau kain) yang mencegah sentuhan langsung,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567).
Mengenai jabat tangan antara laki-laki dan perempuan muda bukan mahramnya, Ulama dari empat madzhab dan Ibnu Taymiyah sepakat bahwa jabat tangan laki-laki dan perempuan bukan mahrah hukumnya adalah haram.
Baca Juga: Momen Haru Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina Lebaran Bareng Anak: Selamat Hari Raya Papa
Namun, ulama dari Madzhab Hanafi menambahkan, hal tersebut haram jika perempuan muda tersebut menimbulkan syahwat. Ini dijelaskan dalam keterangan berikut ini:
Artinya, “Perihal jabat tangan seorang laki-laki dengan perempuan muda bukan mahram, ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dalam riwayat pilihan, serta Ibnu Taimiyah memandang keharamannya. Tetapi Ulama Madzhab Hanafi memberikan catatan keharaman itu bila perempuan muda tersebut dapat menimbulkan syahwat. Sedangkan Madzhab Hanbali mengatakan, keharaman itu sama saja apakah jabat tangan dilakukan dengan alas seperti pakaian, sejenisnya, atau tanpa alas,” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 37, halaman 359).
Demikian penjelasan mengenai hukum jabat tangan bukan muhrim antara laki-laki dan perempuan yang biasa kita jumpai pada momen Lebaran. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Taman Margasatwa Ragunan Beri Imbauan Ini untuk Pengunjung yang Ingin Hadiri Ulang Tahun Komu
-
Heboh Jemaah Walk Out Khutbah di Bantul, Ini Hukum Meninggalkan Khutbah Idul Fitri, Boleh atau Tidak?
-
Silaturahmi ke Rumah SBY di Cikeas, Prabowo: Kita Datang ke Senior
-
Contoh Susunan Acara Halal Bi Halal untuk Keluarga, Teman Kantor dan Warga Kompleks Perumahan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali