Suara.com - Pada momen Lebaran Idul Fitri, biasanya orang-orang akan silaturahmi dan saling jabat tangan sebagai tanda maaf-maafan. Namun bagaimana hukum jabat tangan bukan muhrim pada saat Lebaran? Berikut ini penjelasannya.
Seperti yang telah diketahui, pada momen Lebaran kita biasanya akan silaturahmi dan saling maaf-meaafkan dengan jabat tangan. Pada momen silaturahmi ini, kita juga menjumpai orang-orang non muhrim jabat tangan.
Berkaca dari hal ini, lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum jabat tangan bukan muhrim? Nah untuk mengetahui hukumnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs NU Online.
Hukum Jabat Tangan Bukan Muhrim
Mengenai hukum jabat tangan bagi yang bukan Muhrim pada momen Lebaran, sebagian besar ulama kecuali madzhab Syafi‘i mengatakan boleh jabat tangan atau salaman dengan perempuan yang lebih tua yang bukan mahram seperti disampaikan dalam keterangan berikut:
Artinya, “Jabat tangan dengan perempuan haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan,’ (HR Al-Muwaththa’, Tirmidzi, dan An-Nasa’i). Tetapi mayoritas ulama selain madzhab Syafi’I membolehkan jabat tangan dan sentuh tangan perempuan tua yang tidak bersyahwat karena tidak khawatir fitnah. Hanya saja Madzhab Hanbali memakruhkan jabat tangan dengan perempuan dan melarang keras termasuk dengan mahram. Tetapi Madzhab Hanbali membolehkan jabat tangan bagi seorang bapak dengan anaknya dan membolehkan jabat tangan perempuan tua–maaf–buruk rupa,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567).
Sedangkan menurut pendapat Madzhab Syafi’I, haram hukumnya jabat tangan, meskipun itu perempuan tua. Namun, menurut Madzhab Syafi’I boleh hukumnya jabat tangan laki-laki dan perempuan bukan mahram dengan dihalangi sarung tangan atau semacamnya.
Artinya: “Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas (sejenis sarung tangan atau kain) yang mencegah sentuhan langsung,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567).
Mengenai jabat tangan antara laki-laki dan perempuan muda bukan mahramnya, Ulama dari empat madzhab dan Ibnu Taymiyah sepakat bahwa jabat tangan laki-laki dan perempuan bukan mahrah hukumnya adalah haram.
Baca Juga: Momen Haru Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina Lebaran Bareng Anak: Selamat Hari Raya Papa
Namun, ulama dari Madzhab Hanafi menambahkan, hal tersebut haram jika perempuan muda tersebut menimbulkan syahwat. Ini dijelaskan dalam keterangan berikut ini:
Artinya, “Perihal jabat tangan seorang laki-laki dengan perempuan muda bukan mahram, ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dalam riwayat pilihan, serta Ibnu Taimiyah memandang keharamannya. Tetapi Ulama Madzhab Hanafi memberikan catatan keharaman itu bila perempuan muda tersebut dapat menimbulkan syahwat. Sedangkan Madzhab Hanbali mengatakan, keharaman itu sama saja apakah jabat tangan dilakukan dengan alas seperti pakaian, sejenisnya, atau tanpa alas,” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 37, halaman 359).
Demikian penjelasan mengenai hukum jabat tangan bukan muhrim antara laki-laki dan perempuan yang biasa kita jumpai pada momen Lebaran. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Taman Margasatwa Ragunan Beri Imbauan Ini untuk Pengunjung yang Ingin Hadiri Ulang Tahun Komu
-
Heboh Jemaah Walk Out Khutbah di Bantul, Ini Hukum Meninggalkan Khutbah Idul Fitri, Boleh atau Tidak?
-
Silaturahmi ke Rumah SBY di Cikeas, Prabowo: Kita Datang ke Senior
-
Contoh Susunan Acara Halal Bi Halal untuk Keluarga, Teman Kantor dan Warga Kompleks Perumahan
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya