Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kembali bahwa untuk berhaji harus memiliki visa haji sesuai aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU).
Hal tersebut disampaikan Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (18/5/2024).
"Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," katanya.
Baca juga:
Widi menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.
Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Keberadaan izin haji bertujuan untuk mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman.
“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.
Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.
Baca juga:
Baca Juga: Menabung Sedikit Demi Sedikit, Perjuangan Nelayan Asal Kepri Jalani Ibadah Haji
Sehingga siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, serta siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.
"Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.
Dalam fatwa ulama Saudi menegaskan bahwa tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin.
Ia mengemukakan, berdosa bagi yang melanggar perintah pemerintah, karena tujuan aturan untuk mencapai kepentingan umum.
Widi menjelaskan, pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi bagi orang yang berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yakni:
1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
Berita Terkait
-
Menabung Sedikit Demi Sedikit, Perjuangan Nelayan Asal Kepri Jalani Ibadah Haji
-
Jangan Titipkan ke Orang Lain! Ini Tips Aman Menjaga Paspor bagi Jemaah Haji
-
Raffi Ahmad dan Keluarga akan Berangkat Haji, Biayanya Ditaksir Miliaran Rupiah
-
Cerita Sopandi Menunda Lulus dari Al-Azhar Mesir demi Menjadi Petugas Haji
-
Jangan Cari Perkara! Ini Sanksi Bagi Jemaah Haji yang Merokok dan Kibarkan Bendera
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya