Religi / Kabar
Sabtu, 18 Mei 2024 | 18:26 WIB
Sejumlah jemaah haji asal Sulsel sujud syukur setibanya di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pada Kamis (16/5/2024). [MCH 2024]

2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

4) Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Load More