Suara.com - Pemerintah Arab Saudi memastikan sejumlah 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar visa haji dideportasi dan dilarang menginjakkan kaki di negara petro dollar tersebut selama 10 tahun.
Kepastian tersebut disampaikan Konsuler Jenderal Republik Indonesia (RI) di Jeddah, Yusron B Ambary. Ia mengemukakan bahwa 22 WNI itu akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia pada Sabtu (1/6/2024) sekira jam 23.00 WIB dari Madinah ke Jakarta.
Yusron mengatakan bahwa deportasi dan pencekalan itu merupakan wujud konsekuensi pelanggaran yang dilakukan mereka.
"Mereka (pihak keamanan Arab) tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus. Akhirnya mereka dipindahkan ke imigrasi dan pagi ini tim KJRI menemani mereka untuk proses exit," ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Yusron menegaskan bahwa proses pemulangan dilakukan karena 22 WNI tersebut tidak memiliki visa haji yang sesuai.
"Mereka tidak mungkin melaksanakan ibadah haji dengan visa yang mereka miliki," jelasnya.
Belajar dari pengalaman banyaknya pelanggar visa haji, mulai 1 Juni 2024, Pemerintah Arab Saudi juga menegakkan aturan bagi pelanggar visa haji dengan hukuman berupa denda uang, larangan masuk, dan penjara.
"Untuk organizernya, dikenakan denda 50.000 riyal Saudi dan penjara 6 bulan," ujar Yusron.
Yusron mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang ingin berhaji agar menggunakan visa haji yang sesuai.
Baca Juga: Pemerintah Saudi Sudah Razia 20 Ribu Pelanggar Visa Haji
"Berhajilah dengan jalan yang benar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi mencatat ada 20 ribu jemaah haji yang melanggar aturan visa untuk menunaikan ibadah haji. Data tersebut diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum.
Saat ini, penanganan kasus penyalahgunaan visa tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak imigrasi Arab Saudi.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
Meski begitu, Yusron belum mengetahui pasti jumlah Warga Indonesia yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi calon jemaah haji asal Indonesia.
"Deportasi jamaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jemaah haji," katanya, Jumat (31/5/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya