Suara.com - Pemerintah Arab Saudi memastikan sejumlah 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar visa haji dideportasi dan dilarang menginjakkan kaki di negara petro dollar tersebut selama 10 tahun.
Kepastian tersebut disampaikan Konsuler Jenderal Republik Indonesia (RI) di Jeddah, Yusron B Ambary. Ia mengemukakan bahwa 22 WNI itu akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia pada Sabtu (1/6/2024) sekira jam 23.00 WIB dari Madinah ke Jakarta.
Yusron mengatakan bahwa deportasi dan pencekalan itu merupakan wujud konsekuensi pelanggaran yang dilakukan mereka.
"Mereka (pihak keamanan Arab) tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus. Akhirnya mereka dipindahkan ke imigrasi dan pagi ini tim KJRI menemani mereka untuk proses exit," ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Yusron menegaskan bahwa proses pemulangan dilakukan karena 22 WNI tersebut tidak memiliki visa haji yang sesuai.
"Mereka tidak mungkin melaksanakan ibadah haji dengan visa yang mereka miliki," jelasnya.
Belajar dari pengalaman banyaknya pelanggar visa haji, mulai 1 Juni 2024, Pemerintah Arab Saudi juga menegakkan aturan bagi pelanggar visa haji dengan hukuman berupa denda uang, larangan masuk, dan penjara.
"Untuk organizernya, dikenakan denda 50.000 riyal Saudi dan penjara 6 bulan," ujar Yusron.
Yusron mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang ingin berhaji agar menggunakan visa haji yang sesuai.
Baca Juga: Pemerintah Saudi Sudah Razia 20 Ribu Pelanggar Visa Haji
"Berhajilah dengan jalan yang benar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi mencatat ada 20 ribu jemaah haji yang melanggar aturan visa untuk menunaikan ibadah haji. Data tersebut diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum.
Saat ini, penanganan kasus penyalahgunaan visa tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak imigrasi Arab Saudi.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
Meski begitu, Yusron belum mengetahui pasti jumlah Warga Indonesia yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi calon jemaah haji asal Indonesia.
"Deportasi jamaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jemaah haji," katanya, Jumat (31/5/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup