Suara.com - Pemerintah Arab Saudi memastikan sejumlah 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar visa haji dideportasi dan dilarang menginjakkan kaki di negara petro dollar tersebut selama 10 tahun.
Kepastian tersebut disampaikan Konsuler Jenderal Republik Indonesia (RI) di Jeddah, Yusron B Ambary. Ia mengemukakan bahwa 22 WNI itu akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia pada Sabtu (1/6/2024) sekira jam 23.00 WIB dari Madinah ke Jakarta.
Yusron mengatakan bahwa deportasi dan pencekalan itu merupakan wujud konsekuensi pelanggaran yang dilakukan mereka.
"Mereka (pihak keamanan Arab) tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus. Akhirnya mereka dipindahkan ke imigrasi dan pagi ini tim KJRI menemani mereka untuk proses exit," ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Yusron menegaskan bahwa proses pemulangan dilakukan karena 22 WNI tersebut tidak memiliki visa haji yang sesuai.
"Mereka tidak mungkin melaksanakan ibadah haji dengan visa yang mereka miliki," jelasnya.
Belajar dari pengalaman banyaknya pelanggar visa haji, mulai 1 Juni 2024, Pemerintah Arab Saudi juga menegakkan aturan bagi pelanggar visa haji dengan hukuman berupa denda uang, larangan masuk, dan penjara.
"Untuk organizernya, dikenakan denda 50.000 riyal Saudi dan penjara 6 bulan," ujar Yusron.
Yusron mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang ingin berhaji agar menggunakan visa haji yang sesuai.
Baca Juga: Pemerintah Saudi Sudah Razia 20 Ribu Pelanggar Visa Haji
"Berhajilah dengan jalan yang benar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi mencatat ada 20 ribu jemaah haji yang melanggar aturan visa untuk menunaikan ibadah haji. Data tersebut diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum.
Saat ini, penanganan kasus penyalahgunaan visa tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak imigrasi Arab Saudi.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
Meski begitu, Yusron belum mengetahui pasti jumlah Warga Indonesia yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi calon jemaah haji asal Indonesia.
"Deportasi jamaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jemaah haji," katanya, Jumat (31/5/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien