Suara.com - Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru yang melarang pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tak boleh masuk dan tinggal di Mekkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 Hijriah.
Menurut Cholid, aturan tersebut sekaligus melengkapi ketentuan yang sebelumnya diberlakukan bagi pengguna visa umrah.
"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).
Dengan demikian, batas akhir pengguna visa umrah bisa masuk ke Mekkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024. Sedangkan mereka yang memegang visa tersebut harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
Subhan mengemukakan bahwa Pemerintah Arab Saudi terus memperketat aturan masuk ke Mekkah, terutama pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H.
"Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya pemberlakuan tersebut bisa dipatuhi oleh Warga Indonesia yang berniat ke Tanah Suci menggunakan visa ziarah.
"Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci," katanya.
Selain itu, ia terus mengimbau kepada Warga Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran berhaji secara non-prosedural, yakni menggunakan visa non-haji.
Baca Juga: 24 Jemaah WNI Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Palsukan Visa Haji Orang Lain
"Sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," katanya.
Kemudian bagi jemaah yang masih berada di Indonesia dan berniat untuk menggunakan visa ziarah dalam berhai diminta tidak memaksakan diri. Sebab, penggunaan visa ziarah hanya bisa digunakan untuk masuk ke kota selain Mekkah di Arab Saudi.
"Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya," imbaunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran
-
Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
-
Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran
-
27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band
-
ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!
-
Pangkalan Militer AS di Teluk Jadi Sasaran Serangan Rudal dari Pasukan Iran, Selat Hormuz Ditutup
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara