Suara.com - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) tegas membantah kabar yang menyebutkan ada praktik komersialisasi kursi roda bagi jemaah haji disabilitas.
Menurut pihak Kemenag, kabar soal komersialisasi kursi roda bagi jemaah haji itu tidak benar dan cenderung fitnah.
Sebelumnya, beredar artikel dengan judul 'Ada Kursi Roda Bertarif dari Petugas dan Tagline Ramah Lansia-Disabilitas' di salah satu media online pada 14 Juni 2024.
Tak hanya satu artikel, terdapat juga artikel lain dengan judul 'Aguk Irawan Kritik Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas Haji yang 'Dikomersialkan' yang dipublikasikan media online lainnya.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Mekkah menjelaskan tulisan yang beredar itu merupakan fitnah. Ditegaskan Anna, bahwa hal itu menciderai perasaan ribuan PPIH yang bertugas dengan tulus untuk jemaah.
"Tulisan erkait komersialisasi kursi roda jelas fitnah. Itu tentu menciderai perasaan ribuan petugas haji yang secara tulus melayani jemaah," tegas Anne.
"Sangat disayangkan, fitnah ditebar justru di Tanah Suci, akibat gagal paham memahami persoalan," sambungnya.
Anne menambahkan bahwa artikel yang beredar itu hanya berdasarkan asumsi dan pada akhrinya berujung fitnah.
"Tuduhan komersialisasi itu ngawur dan cenderung fitnah," tegasnya.
Baca Juga: Ngakak, Pak Muh Ngoceh Bahasa Arab saat Cari Pizza di Mekkah, Fadil: Amin Amin
Menurut Anna, tidak ada komersialisasi layanan kursi roda yang dilakukan oleh petugas.
Fakta yang benar, petugas mengimbau jemaah gunakan jasa layanan kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram. Selain karena tarifnya standar, petugasnya sudah mendapat izin resmi alias legal dari otoritas Saudi. Sehingga mereka aman dari razia petugas Masjidil Haram.
"Jadi yang mendorong kursi roda dan yang dibayar itu petugas resmi yang menyewakan jasa layanan mendorong kursi roda di Masjidil Haram. Bukan petugas haji Indonesia,' tegas Anna.
"Petugas haji Indonesia justru memberi pelindungan kepada jemaah agar mereka aman dan harga sewa standar," lanjutnya.
Upaya pelindungan ini penting, karena ada kasus di mana jemaah gunakan petugas pendorong tidak resmi, justru harus membayar tarif yang jauh lebih mahal.
Pada saat ada razia pihak keamanan, pendorong tidak resmi lari meninggalkan jemaah tanpa peduli apakah ibadah jemaah sudah selesai atau belum. Bahkan, mereka tidak peduli dengan keselamatan jemaah.
Berita Terkait
-
Ngakak, Pak Muh Ngoceh Bahasa Arab saat Cari Pizza di Mekkah, Fadil: Amin Amin
-
Tantri Kotak Jemur Baju di Tanah Suci, Aksi Umbah-umbah saat Naik Haji Tuai Komentar Kocak
-
Heboh Dua Anggota DPR Ditahan 10 Menit oleh Polisi Saudi, Ashabul Kahfi Buka Suara
-
Prosesi Tarwiyah: Sunnah atau Wajib untuk Dijalani Jemaah Haji? Ini Penjelasannya
-
Ini Prosesi Wukuf Jemaah Haji Indonesia di Arafah: Ada Kutbah dari Habib Ali Hasan Al Bahar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun