Suara.com - Bus Salawat yang menjadi andalan transportasi Jemaah Haji Indonesia dari hotel ke Masjidil Haram diberhentikan sementara sejak Jumat (21/6/2024) dini hari sekira jam 01.00 Waktu Arab Saudi.
Lantaran itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Mekkah mengimbau kepada jemaah untuk melaksanakan Salat Jumat di pemondokan atau hotel.
Berdasarkan informasi yang beredar, Otoritas Saudi,meminta agar semua layanan bus dari hotel ke Masjidil Haram untuk semua negara, termasuk bus Shalawat) berhenti sementara pada Jumat (21/6/2024) mulai pukul 01.00 WAS.
"Kami mengimbau jemaah agar besok Salat Jumat cukup berjemaah di pemondokan atau hotel saja," kata Kasi Transportasi Daker Makkah Syarif Rahman di Mekkah.
Layanan Bus Shalawat akan kembali beroperasi usai Salat Jumat di Masjidil Haram, jam 14.00 WAS.
Jadwal tersebut, lanjut Syarif, perlu diperhatikan bagi jemaah yang ingin melakukan tawaf ifadhah.
"Perhatikan jadwalnya. Bila yang ingin tawaf tengah malam ini, bisa dipikirkan kembali. Karena baru bisa kembali ke pemondokan dengan menggunakan bus shalawat pada jam dua siang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025