Suara.com - Baru-baru ini viral seorang transgender atau waria bernama Wanda Hara yang mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Wanda Hara dihujat karena ia mengenakan hijab dan cadar saat mengikuti kajian bersama Ustaz Hanan Attaki padahal dirinya adalah seorang laki-laki.
Lalu bagaimana hukumnya seorang waria seperti Wanda Hara mengenakan cadar dan hijab?
DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA mengatakan, dalam Islam ada istilah Khuntsa, Mukhanats dan Mutarajjila.
Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli.
Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli
Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus dalam tubuhnya sejak lahir. Adapun kasus ini harus ditangani medis sehingga diharapkan bisa menemukan kecendrungan sebagai laki-laki atau perempuan.
Karena itu kata Syamsul Bahri, Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki.
Dari ketiga kriteria ini mukhannats dan Mutarajjilah adalah perkara yang sangat dilarang Allah dan Rasulullah sebagaimana sabda nabi: “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.” Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”
Baca Juga: Wanda Hara Dihujat, Ustaz Derry Sulaiman Sebut Lelaki Boleh-Boleh Saja Pakai Cadar
Dikutip dari NU Online, landasan hukum keharaman laki-laki berpenampilan seperti perempuan adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwiyatkan Imam Bukhari:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, dari nabi Muhammad Saw: Sesungguhnya Allah Swt melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para laki-laki yang menyerupai perempuan.” (H.R. Bukhari)
Hukum keharaman di atas baru berlaku ketika yang dilakukan atau dipakai oleh seorang laki-laki merupakan sesuatu yang sudah menjadi ciri khas bagi perempuan, atau memang dikhususkan untuk perempuan.
Tag
Berita Terkait
-
Wanda Hara Dihujat, Ustaz Derry Sulaiman Sebut Lelaki Boleh-Boleh Saja Pakai Cadar
-
Terbukti Melanggar dan Jajah Palestina, Kemlu Sebut ICJ Patahkan Argumen Keras Israel
-
Luhat Bongkar Penyebab Investor Asing Ogah Masuk ke RI
-
Hukum Meminta Kembali Seserahan Lamaran karena Gagal Menikah
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh Gabung Qadha Ramadhan, Lengkap Jadwal dan Hukumnya
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang
-
Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi
-
Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok
-
Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga
-
3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang