Suara.com - Baru-baru ini viral seorang transgender atau waria bernama Wanda Hara yang mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Wanda Hara dihujat karena ia mengenakan hijab dan cadar saat mengikuti kajian bersama Ustaz Hanan Attaki padahal dirinya adalah seorang laki-laki.
Lalu bagaimana hukumnya seorang waria seperti Wanda Hara mengenakan cadar dan hijab?
DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA mengatakan, dalam Islam ada istilah Khuntsa, Mukhanats dan Mutarajjila.
Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli.
Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli
Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus dalam tubuhnya sejak lahir. Adapun kasus ini harus ditangani medis sehingga diharapkan bisa menemukan kecendrungan sebagai laki-laki atau perempuan.
Karena itu kata Syamsul Bahri, Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki.
Dari ketiga kriteria ini mukhannats dan Mutarajjilah adalah perkara yang sangat dilarang Allah dan Rasulullah sebagaimana sabda nabi: “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.” Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”
Baca Juga: Wanda Hara Dihujat, Ustaz Derry Sulaiman Sebut Lelaki Boleh-Boleh Saja Pakai Cadar
Dikutip dari NU Online, landasan hukum keharaman laki-laki berpenampilan seperti perempuan adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwiyatkan Imam Bukhari:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, dari nabi Muhammad Saw: Sesungguhnya Allah Swt melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para laki-laki yang menyerupai perempuan.” (H.R. Bukhari)
Hukum keharaman di atas baru berlaku ketika yang dilakukan atau dipakai oleh seorang laki-laki merupakan sesuatu yang sudah menjadi ciri khas bagi perempuan, atau memang dikhususkan untuk perempuan.
Tag
Berita Terkait
-
Wanda Hara Dihujat, Ustaz Derry Sulaiman Sebut Lelaki Boleh-Boleh Saja Pakai Cadar
-
Terbukti Melanggar dan Jajah Palestina, Kemlu Sebut ICJ Patahkan Argumen Keras Israel
-
Luhat Bongkar Penyebab Investor Asing Ogah Masuk ke RI
-
Hukum Meminta Kembali Seserahan Lamaran karena Gagal Menikah
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh Gabung Qadha Ramadhan, Lengkap Jadwal dan Hukumnya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup