Suara.com - Islam adalah agama yang mengutamakan kebersihan. Jika tubuh terkena najis maka diwajibkan dibersihkan atau melakukan istinja.
Misal ketika kita buang air baik buang air kecil dan buang air besar, maka najis kotoran harus segera dibersihkan. Dalam kondisi normal, najis dibersihkan menggunakan air.
Namun ada situasi tertentu yang membuat kita tidak bisa membersihkan najis menggunakan air. Misal tidak tersedianya air di kamar mandi atau toilet tapi hanya ada tisu.
Jika seperti itu, apakah diperbolehkan membersihkan najis menggunakan tisu? Berikut penjelasannya.
Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan mengenai hukum cebok menggunakan tisu di website Rumah Fiqih Indonesia. Menurut dia, cebok selain menggunakan air diperbolehkan.
Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). Siapa yang melaksanakannya maka dia telah berbuat ihsan dan siapa yang tidak melakukannya tidak ada masalah`. (HR. Abu Daud, Ibju Majah, Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Hibban).
Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu, karena itu sudah cukup untuk menggantikannya.` (HR Abu Daud, Baihaqi dan Syafi`i)
Sedangkan selain batu, yang bisa digunakan adalah semua benda yang memang memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan:
Baca Juga: Hukum Wasiat Tidak Membagikan Warisan ke Anak Perempuan
1.Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.
2. Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.
3. Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan.
4. Benda itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.
5. Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam, paku.
6. Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.
7. Benda itu harus suci, sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi/ kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.
Tata Cara Bersuci Pakai Tisu
Ustadz Ammi Nur Baits memberikan penjelasan mengenai tata cara bersuci atau cebok menggunakan tisu sebagaimana dikutip dari website konsultasi syariah.
1. Alat bersuci selain air, tidak harus berupa batu. Tapi bisa dengan benda apapun yang bisa menyerap, seperti tisu atau kain.
2. Orang yang bersuci dengan selain air, baik batu atau tisu, minimal harus melakukan dengan 3 kali.
Berdasarkan hadis dari Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu,
نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk menghdap kibat ketika buang air besar atau kecil, atau bersuci denga dan tangan kanan, atau bersuci dengan kurang dari 3 batu, atau bersuci dengan kotoran kering atau tulang. (HR. Muslim)
3. Jika lebih dari tiga maka jumlahnya dibuat ganjil, seperti 5 kali atau 7 kali, dst.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِر
“Siapa yang melakukan istijmar, hendaknya dia buat ganjil.” (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Tidak boleh menggunakan tulang atau kotoran yang kering.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggunakan kotoran kering dan tulang untuk bersuci, karena dua benda ini adalah makanan jin. Dan kita dilarang mengganggu mereka dengan mengotori makanannya. Sebagaimana dinyatakan dalam riwayat lain, bahwa Nabi saw ditanya mengapa dua benda itu tidak boleh digunakan untuk bersuci. Beliau menjawab,
هُمَا مِنْ طَعَامِ الجِنِّ
“Dua benda itu adalah makanan jin.” (HR. Bukhari)
Berita Terkait
-
Hukum Wasiat Tidak Membagikan Warisan ke Anak Perempuan
-
Air Liur Kucing Apakah Najis? Ini Hukumnya dalam Islam
-
4 List Drama Korea yang Cocok Buat Pelajar Hukum, Punya Cerita Menarik!
-
Hukum Wanita Sholat Jumat di Masjid, Boleh Atau Dilarang?
-
Niat Puasa Senin-Kamis, Lengkap dengan Keutamaan dan Cara Mengerjakannya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis